Politik

Bawaslu Ingatkan Caleg Jangan Pasang Poster di Angkot

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau agar para caleg yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, agar tidak memasang poster di angkutan kota (Angkot).

Dari penuturan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menegaskan, pemasangan poster caleg di angkot-angkot seperti yang dilakukan oleh sejumlah caleg, bisa dikategorikan masuk ke dalam pelanggaran.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Biasanya kan para caleg tersebut memasang posternya dikaca belakang angkotnya, dan hal ini pelanggaran,” ulas Sodikin, Senin, 11 Desember 2023.

Bukan tanpa alasan dirinya mengatakan hal tersebut. Jika ditinjau berdasarkan peraturan PKPU, maka angkutan kota tersebut masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, maka hal tersebut dilarang.

“Angkutan kota itu kan masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, jadi dilarang menempelkan poster calegnya,” tuturnya.

Sodikin mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para caleg terkait hal tersebut.

“Imbauan kepada calegnya pun sudah kami lakukan, agar bisa dicegah pelanggarannya,” pungkasnya.

Politik

“Ada Jalan Alinda dan Jalan Perjuangan yang saat ini tengah dikerjakan. Tentu akan banyak pengendara yang dialihkan ke jalur alternatif lain. Saya mendorong agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan di beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat kemacetan,” ujar Kamil.

Politik

“Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Bahkan akan diutamakan bagi RT yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama dalam upaya pengurangan sampah,” jelas Murfati dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Bekasi dan seluruh camat, Kamis, 02 Oktober 2025.

Exit mobile version