Metropolitan

Bersyarat, Malam Tahun Baru Konser dan Pesta Kembang Api Diizinkan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. (poto.dok)

BEKASI- Polres Metro Bekasi Kota tidak memberikan larangan terkait adanya konser musik maupun pesta kembang api jelang natal dan tahun baru 2023.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, gelaran konser musik maupun pesta kembang api diperbolehkan. Namun harus sesuai dengan mekanisme (bersyarat).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kalau misalnya ada konser musik kita akan berikan (izin) sesuai dengan mekanisme yang ada dan kita akan rekomendasikan ke polda,” kata Hengki, Selasa (13/11/2022).

Hengki mengatakan, pihak penyelenggara konser musik harus mampu memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Agar keamanan saat acara berlangsung dapat terkendali dengan baik.

“Ada mekanismenya, diameter berapa, akan kita cek dulu. Supaya semua aman,” ucapnya.

Sementara itu, selain kegiatan konser musik dan pesta kembang api. Beberapa orang juga memanfaatkan momentum natal dan tahun baru untuk mudik ke kampung halaman.

Terkait hal tersebut, Hengki pun mengimbau masyarakat yang hendak mudik untuk terlebih dahulu melapor ke pihak terkait, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian.

“Kalau ada masyarakat yang mudik, silahkan melapor kepada polsek atau polres dengan membawa surat menyurat estimasi mudik berapa lama,” kata Hengki. (mae)

Metropolitan

“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Minggu 12 Juli 2026.

Exit mobile version