BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras (miras). Demikian ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah, Senin (25/07/2022).
Saifuddaullah mengatakan, kasus yang menyeret tempat hibuaran Holywings beberapa waktu lalu bisa dijadikan pemerintah daerah untuk mengevaluasi terkait Perda tentang miras.
Ia menuturkan, peraturan tersebut termakhtub dalam Perda Nomor 17 tahun untuk 2009. Sayangnya, peraturan wali kota yang menjadi turunannya sampai sekarang belum pernah diterbitkan, sehingga amanah dari peraturan daerah terabaikan.
“Perda tersebut sudah lebih dari 10 tahun, dan hal tersebut menjadi alasan untuk dilakukan evaluasi dan apalagi sudah ada beberapa regulasi diatasnya yang berubah,” terang dia.
Pemkot Bekasi memutuskan menghentikan izin operasional Holywings di Summarecon Be26kasi. Hal ini menyusul temuan bahwa tempat ini belum memiliki izin efektif terkait penjualan minuman keras, sertifikat laik higienis.
Saifuddaulah menuturkan, kejadian Holywings bisa dipakai untuk mengevaluasi peraturan daerah. Ia menyebut, bisa dimasukkan substansi larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi.
“Saat saya menjadi tenaga ahli sempat berkomunikasi dengan dinas terkait untuk melakukan perubahan atas perda nomer 17 tahun 2009 karena adanya regulasi Menperindag yang mengatur tentang peredaran Minol,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, ada aspek sosiologis dan historis Kota Bekasi sebagai kota Ihsan. Hal ini bisa menjadi landasan untuk pelarangan Kota Bekasi dari peredaran minuman beralkohol. (Adhikarya/Setwan)