Politik

Ketua DPRD Desak Pemkot Evaluasi Perda Miras

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaullah
Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah

BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras (miras). Demikian ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah, Senin (25/07/2022).

Saifuddaullah mengatakan, kasus yang menyeret tempat hibuaran Holywings beberapa waktu lalu bisa dijadikan pemerintah daerah untuk mengevaluasi terkait Perda tentang miras.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia menuturkan, peraturan tersebut termakhtub dalam Perda Nomor 17 tahun untuk 2009. Sayangnya, peraturan wali kota yang menjadi turunannya sampai sekarang belum pernah diterbitkan, sehingga amanah dari peraturan daerah terabaikan.

“Perda tersebut sudah lebih dari 10 tahun, dan hal tersebut menjadi alasan untuk dilakukan evaluasi dan apalagi sudah ada beberapa regulasi diatasnya yang berubah,” terang dia.

Pemkot Bekasi memutuskan menghentikan izin operasional Holywings di Summarecon Be26kasi. Hal ini menyusul temuan bahwa tempat ini belum memiliki izin efektif terkait penjualan minuman keras, sertifikat laik higienis.

Saifuddaulah menuturkan, kejadian Holywings bisa dipakai untuk mengevaluasi peraturan daerah. Ia menyebut, bisa dimasukkan substansi larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi.

“Saat saya menjadi tenaga ahli sempat berkomunikasi dengan dinas terkait untuk melakukan perubahan atas perda nomer 17 tahun 2009 karena adanya regulasi Menperindag yang mengatur tentang peredaran Minol,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, ada aspek sosiologis dan historis Kota Bekasi sebagai kota Ihsan. Hal ini bisa menjadi landasan untuk pelarangan Kota Bekasi dari peredaran minuman beralkohol. (Adhikarya/Setwan)

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version