Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Esai

“Membeli” Opini WTP

×

“Membeli” Opini WTP

Sebarkan artikel ini

Sejatinya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tata kelolah anggaran pemerintahan pusat dan daerah, kementrian atau lembaga negara adalah penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sebab itu, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan menjadi keinginan para pengelola keuangan pemerintah. Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota, setiap tahun berusaha untuk memperoleh opini tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam rangka pemeriksaan keuangan pemerintah, BPK melakukan assesment terhadap kewajaran informasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan dan memberikan opini audit. Empat jenis opini audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

BACA JUGA : https://bekasiguide.com/2022/04/22/kekuatan-bathin-wanita-jawa/

Opini WTP berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). WDP adalah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, informasi keuangan  entitas  sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. TW berarti bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP. Sementara itu, opini TMP ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Dari empat opini diatas, opini WTP merupakan opini yang terbaik

Sesuai ketentuan, terdapat  tiga pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dapat dilakukan oleh BPK sebagai supreme auditor,  yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Masing-masing pemeriksaan tersebut mempunyai tujuan yang berbeda, dimana pemeriksaan keuangan dilakukan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.

Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

Pertama, BPK harus memastikan pencatatan angka-angka antara lain pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, hutang dan ekuitas dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kesesuaian dimaksud termasuk definisi, pengakuan dan pengukuran nilai rupiah suatu transaksi.

Kedua, dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundangan, BPK harus melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset dengan melihat kesesuaiannya terhadap ketentuan perundangan. Misalnya, pengadaan barang jasa harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang jasa, pelaksanaan perjalanan dinas pegawai harus sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas termasuk besaran rupiahnya.

Ketiga, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK harus memeriksa efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan/aset. SPI bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan,  keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, SPI yang efektif selayaknya akan memastikan tercapainya program pembangunan dengan baik dan mencegah fraud atau korupsi.

Keempat, untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, BPK juga harus memastikan seluruh informasi penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Transparansi tersebut sangat penting agar pengguna laporan keuangan memahami secara utuh laporan keuangan.

Selain empat kriteria tersebut, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut berisikan antara lain prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara, Standar Umum Pemeriksaaan, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaaan. Artinya, secara profesi, pemberian opini BPK dilakukan sesuai due proses yang berlaku  umum dan dilakukan secara profesional.

Maka jelas, opini WTP diberikan dengan kriteria yang jelas dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan (best practices). Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Namun yang jelas, jika suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik.

Persoalannya kemudian, sistem dan upaya yang bertujuan baik ini justru acapkali menjadi lahan kriminal oleh pihak-pihak yang semestinya menjaga integritas masing-masing sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

Kasus yang baru saja terjadi melibatkan  Bupati Bogor Ade Yasin diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Suap diberikan melalui perantara yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA).

Apa boleh buat, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan  Ade Yasin, IhsanAyatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu apa pemicu yang mendorong mereka melakukan tindak amoral; suap menyuap untuk “bersepakat” mendustakan realitas?. Jawabnya ada pelbagai faktor,  bisa itu dipicu greeds (keserakahan), terkait dengan perilaku maupun karakter individu; opportunities (kesempatan), terkait dengan keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan;  needs (kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup; exposures (pengungkapan), terkait dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui melakukan kecurangan. Melihat teori tersebut, dikaitkan dengan laporan keuangan yang beropini WTP ala Kabupaten Bogor, terdapat dua faktor penyebab korupsi yang dapat diminimalkan, yaitu opportunities dan  exposures.

Semestinya, opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Predikat tersebut justru  menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk mengkolerasikannya dengan  peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, dituntut upaya maksimal guna  meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Ini malah opini WTP kok dibeli?? Memangnya  minyak goreng buat masak lebaran. Ambyaarrr!!!. (Imam Trikarsohadi – Pemimpin Redaksi).

Example 120x600
Esai

Statistik menunjukkan jumlah “outstanding loan” pinjol di Jawa Barat mencapai hampir Rp16,5 triliun. Tren saat ini ternyata petani mengandalkan pinjol dan rentenir atau bank emok untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terutama sebelum masa panen. Tentu saja, ini merupakan situasi yang sangat memprihatinkan.

Esai

Bang Ade dan Bang Jamal yang sedikit rada ngocol kata mereka bukan seteguk air lagi ini mah kaya orang lagi cape diseblok ama seember air jadi seger lagi.Bang RW Komar yang rada pendiam cuma keliatan senyum -senyum mendengar kata-kata bang Ade dan Bang Jamal.

Esai

Tujuannya agar apa yang dicita-citakan Sunan Gunung Jati seperti tertuang dalam 40 petatah petitihnya dapat diwujudkan untuk seluruh warga Jawa Barat.

Esai

Sejarah panjang praktik korupsi dan atau KKN di Kota Bekasi, selain disebabkan sifat serakah, juga oleh karena tingginya biaya politik ketika paslon mencalonkan diri menjadi wali kota dan wakil walikota. Biaya itu berupa mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying). 

Esai

“Tapi beliau pintar sejak kecil, pandai bergaul dan amat menonjol diantara kami,” ujar sang teman sambil berkelakar – sebuah pertanda bahwa Ahmad Syaikhu cakap memelihara tali silaturahmi dengan teman-teman semasa kecil sekali pun, sehingga suasana kekeluargaan tetap cair dan terpelihara dengan baik meski kini dipisahkan jarak dan jejak kehidupan.