BEKASI– Menanggapi Konfrensi Pers PDAM Tirta Patriot pada Selasa (21/02) kemarin yang berbuntut pada keputusan pelaporan balik terhadap elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB). ARB melalui Sekretaris Jendralnya mengaku legowo atas keputusan tersebut, karena sah sah saja hal itu dilakukan mengingat hak Tanya, jawab serta pelaporan dapat dilakukan oleh seluruh warga Indonesia dimanapun.
M Yaser selaku Sekretaris Jendral ARB menegaskan bahwa, pelaporan ARB terkait adanya Indikasi Korupsi Ilegal administrasi dari proses pemilihan DIRUT PDAM Tirta Patriot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan disusul pelaporan ke BPK RI serta Mendagri kata dia, sudah berdasar.
“Laporan kami ke KPK berdasar, karena disana ada dugaan unsur tindak pidana korupsi dimana mengacu kepada UU No.31/1999 jo UU No.20/2001,” tegas Yaser kepada B’Guide.com pada Rabu (22/02) melalui pesan singkat whatsapp.
Yaser mengatakan, dasar hukum pelaporan berdasarkan pengertian korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU No.20/2001, adapun rinciannya:
1. Perbuatan Melawan Hukum dan penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/perekonomian Negara (Pasal 2 dan 3)
2. Indikasi Suap menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat huruf a,b,c dan d, serta Pasal 13)
3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 huruf a,b dan c)
“Semua ini sudah dikonsultasikan kepada salah satu anggota KPK yang menerima pelaporan kami di sana. Dan, diakui tercium adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, kami diminta untuk menyerahkan kembali beberapa data yang saat ini tengah kami kumpulkan sebagai penguat keterangan dan pelaporan kami (ARB). Hal itu sesuai dengan arahan petugas KPK tersebut hingga ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi yang sesuai data dan fakta, dan kami sudah mempelajarinya,” imbuh Yaser.
Ia melanjutkan, bukan hanya KPK, pelaporan ARB ke BPK RI dan Mendagri nanti juga berdasar, karena lembaga tersebut adalah ranah audit keuangan yang prosedural dan non prosedural terkait proses pemilihan Dirut nya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, khususnya Permendagri No.2 tahun 2007 yang jelas-jelas produk hukum tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kami memang tengah belajar tentang hukum dan aturan dasar, tapi In Shaa Allah acuan kami ini jelas, soal benar atau salah biar pihak berwenang yang menjawabnya nanti,” tutupnya. (BG)