Bekasi Timur- Buntut dari tidak ditanggapinya aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) beberapa waktu lalu di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot terkait adanya indikasi Korupsi, Ilegal administrasi dari proses pemilihan Direktur Utama (Dirut) dan penutupan suplai air curah ke pelanggan di daerah Perumahan Harapan Jaya I, Bekasi Barat, ARB akhirnya melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/02) kemarin sekira pukul 15.45WIB.
“Dikarenakan tidak ada tanggapan dari pihak PDAM Tirta Patriot untuk mengklarifikasi atas aksi terkait adanya indikasi kasus tersebut sehingga kita bawa ke KPK karena PDAM Tirta Patriot sepertinya kebal hukum,” jelas Ketua Umum ARB, Machfudin Latief kepada BG pada Rabu (15/02).
Latief melanjutkan, ARB tidak akan main main dalam mengawal dan menyikapi suatu persoalan atau kasus. “Kami mengadukan Walikota Bekasi dan Direktur Utama PDAM tirta Patriot ke KPK atas indikasi Korupsi, Ilegal Administrasi serta melawan hukum pada saat Proses Pemilihan Direktur Utama PDAM Tirta Patriot. Kami diterima oleh Bapak Sugeng bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK),” bebernya.
Latief mengungkapkan, indikasi kasus ini sangat kental dengan kepentingan politik, banyak prosedur administrasi yang telah dilanggar walikota selaku owner PDAM Tirta Patriot dalam proses seleksi pemilihan Dirut pada waktu itu diantaranya UU No.7 tahun 2004 Tentang Pengelolaan Air PDAM, Permendagri No.2 tahun 2007 Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Perda Kota Bekasi No.21 Tahun 2011 Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi.
“KPK sangat menyambut baik adanya pelaporan terkait indikasi kasus PDAM Tirta Patriot, dan KPK berjanji akan mempelajari dalam beberapa minggu ini. Selanjutnya KPK akan langsung bergerak untuk mencari data dan fakta atas laporan kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut Latief menjelaskan, jika memang benar akan adanya modus atau indikasi korupsi yang dilakukan walikota beserta Direksi PDAM Tirta Patriot tersebut, maka pihak KPK berjanji akan langsung memproses secara hukum yang berlaku.
“Tinggal selangkah lagi. Karena masih ada data tambahan yang akan kita serahkan kembali ke KPK untuk memperkuat kasus ini menjadi jelas dimata masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya. (BG)