Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

DP3A Kota Bekasi Bersyukur UU TPKS Disahkan

×

DP3A Kota Bekasi Bersyukur UU TPKS Disahkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah (tengah). (poto:Istimewa)

BEKASI- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Selasa (12/04/2022) kemarin.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa proses pembahasan RUU TPKS merupakan kerja sama antara pemerintah, DPR, dan elemen masyarakat sipil untuk menghapus kekerasan seksual.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Serta Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Dengan pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyambut baik setelah ditetapkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sebelumnya baru bersifat Rancang Undang-undang TPKS.

“Kita sangat mendukung dan bersyukur sekali dengan disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-undang,” ucap Kepala DP3A Kota Bekasi Makbullah dikutip dari infobekasi.co.id pada Rabu (13/04/2022).

baca juga :https://bekasiguide.com/2022/04/13/kasus-pelecehan-seksual-anak-tertinggi-di-bekasi/

Makbullah menyampaikan, rasa syukurnya terhadap UU tersebut yang sudah disahkan. Menurutnya dapat membuat efek jera bagi para pelaku seksual supaya mengurungkan niat agar tidak melakukan aksi seksual kepada siapapun.

“Pada intinya kita sangat bersyukur dengan disahkan Undang-undang ini. Karena ini menjadi efek jera yang sangat maksimal terhadap para pelaku, terutama yang intelektual dan paham aturan. Sehingga mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan hal tersebut,” ungkapnya. (bams)

Example 120x600