CIKARANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti yang sudah inkrah, Kamis (24/3). Ribuan barang bukti ini dari 339 perkara yang ditangani sepanjang 2021 kemarin.
Berdasarkan data, perkara narkoba jenis sabu lebih dominan ketimbang perkara lainnya. Pada perkara ini, sebanyak 591,967 gram sabu dari 190 perkara dimusnahkan.
Kemudian, perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam menjadi terbanyak kedua yang dimusnahkan. Terbanyak ketiga yakni kepemilikan ganja dengan barang bukti seberat 1.912 dari 21 perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini yang telah ditetapkan, berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
Selain tiga perkara tersebut, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa sembilan celurit dari sembilan perkara kepemilikan senjata tajam.
Kemudian memusnahkan 2.966 butir eximer dan 1.990 butir tramadol dari total 12 perkara penyalahgunaan obat-obatan. Di sepanjang 2021 kemarin, kejaksaan juga menangani dua perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yakni 1.600 dus obat kuat atau jamu ilegal, 1.000 pot kosmetik dan 314 ribu batang rokok noncukai dari masing-masing satu perkara.
“Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanyak 10 ikat dengan pecahan 100 dollar,” kata Ricky. (kendra)