Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi mencatat sebanyak 475 warga telah mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Senin, 9 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Pengajuan tersebut menyusul kebijakan nasional penonaktifan 113.800 peserta PBI di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, mengatakan pelayanan reaktivasi telah dibuka sejak 2 Februari 2026. Warga yang dinonaktifkan dapat datang langsung ke kantor Dinsos untuk mengajukan permohonan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis mendesak.
“Total yang sudah datang dan mengajukan reaktivasi sampai hari ini ada 475 orang. Rata-rata pelayanan yang kami lakukan berkisar 160 hingga 190 orang per hari,” ujar Robert kepada bekasiguide.com, Senin 09 Februari 2026.
Robert menjelaskan, penonaktifan PBI merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembaruan tersebut, peserta yang kini berada pada kelompok desil 6 hingga 10 dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi masuk kategori miskin dan rentan miskin.
“PBI itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, yakni desil 1 sampai 5. Ketika data diperbarui dan seseorang bergeser ke desil 6–10, maka kepesertaannya dinonaktifkan agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Meski demikian, Robert menegaskan pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan namun memiliki kebutuhan medis serius, seperti penyakit kronis, cuci darah, gangguan jantung, hingga ibu hamil dengan kondisi darurat.
“Kalau ada rujukan dari rumah sakit dan memang membutuhkan penanganan segera, kami bantu proses reaktivasi. Bahkan ada kasus yang bisa langsung aktif di hari yang sama,” katanya.
Proses reaktivasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan. Warga yang mengajukan diminta membawa KTP, kartu keluarga, serta surat rujukan rumah sakit.
Robert juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi kebijakan tersebut. Menurutnya, penonaktifan bukan bertujuan merugikan warga, melainkan memastikan bantuan pemerintah menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.
“Kami minta masyarakat tidak panik. Kebijakan ini sudah direncanakan sejak lama, bukan tiba-tiba. Pemerintah ingin masyarakat juga peduli dan aktif memeriksa data kepesertaannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang secara ekonomi sudah mampu diharapkan dapat beralih ke kepesertaan BPJS mandiri. Namun, jika pada kenyataannya masih mengalami keterbatasan dan membutuhkan bantuan, pemerintah tetap akan hadir.
“Kota Bekasi sudah Universal Health Coverage (UHC). Artinya, masyarakat yang datang ke rumah sakit tetap akan dilayani. Pemerintah tidak lepas tangan,” pungkas Robert.
