BEKASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menutup masa bakti tahun 2021 dengan menandatangani kesepakatan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting. Kesepakatan terhadap kedua Raperda tersebut dilaksanakan bersama Wali Kota Bekasi, dalam Sidang Paripurna DPRD, Jumat 24 Desember 2021.
Raperda pertama terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang disusun dan dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 22. Adapun raperda kedua, perihal Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disusun oleh Tim Pansus 24. Setelah kesepakatan tersebut, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk memperoleh koreksi atas isi raperda.
Kesepakatan ditandatangani pimpinan DPRD H. Chairoman J. Putro (Ketua DPRD), Anim Imamuddin, (Wakil), H.Edi, (Wakil), dan Tahapan Bambang Sutopo (Wakil), bersama Walikota Bekasi H. Rahmat Effendi, dan disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan.
Ketua DPRD Chairoman J. Putro menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Ia berharap, kedua raperda yang barusaja disepakati bersama Walikota Bekasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Sebelumnya Pansus 19 telah menyelesaikan Raperda tentang Pesantren yang saat ini sudah masuk ke meja Gubernur Jabar, insyaallah bisa disahkan dalam waktu dekat. Saya atas nama pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik,” kata Chairoman, di sela sela rapat paripurna.
Sepanjang tahun anggaran 2021, DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan 16 Perda. Psrinciannya, empat Perda telah masuk lembaran daerah, 12 Perda masih proses fasilitasi Gubernur Jabar.
Adapun tahun 2022 mendatang, DPRD telah menetapkan 19 Raperda yang sudah menjadi/masuk program legislasi DPRD Kota Bekasi.
Penyusunan Raperda tidak lepas dari peran serta masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha atau industri di Kota Bekasi, yang aktif memberikan masukan terhadap isi raperda. Kedua raperda tersebut merupakan elaborasi dari aspirasi masyarakat, telaah akademik dan kajian ilmiah, serta hasil benchmark terhadap perda terkait pada daerah daerah lain di Indonesia.
Kedua raperda tersebut diyakini membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya pada sektor pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menyukseskan sejumlah program pembangunan dalam rangka mendorong tercapainya visi misi yang telah dicanangkan untuk masa bakti 2019-2024, yaitu Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan.
“Kami selaku pimpinan DPRD sangat berharap Perda yang telah disepakati dapat terlaksana dengan baik sehingga memberikan kebaikan untuk semua warga sesuai dengan harapan dan cita cita kita bersama,” imbuh Chairoman.
Pada sidang paripurna, pimpinan DPRD Kota Bekasi juga menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang laporan hasil reses III (tiga) masa sidang III (tiga) tahun sidang 2021 masa jabatan 2019-2024, serta penyampaikan pidato penutupan masa sidang III DPRD Kota Bekasi tahun 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menyambut baik hadirnya dua raperda baru. “Ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi, semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah dalam rangka membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” imbuh Wali Kota Bekasi.
Ia berharap, kedua raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofi, yuridis, sosiologis dan ekonomis. Sehingga dampak positif yang ditimbulkan dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat secara langsung.
Rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, merupakan tindak lanjut dari undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut diterbitkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah membentuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung.
Retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan retribusi perizinan usaha terkait dengan bangunan gedung yang masuk dalam retribusi perizinan tertentu. rancangan peraturan daerah tentang retribusi tertentu diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta tidak terhambatnya pelayanan perizinan bangunan bangunan gedung kepada masyarakat, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional.
“Raperda yang telah disusun DPRD adalah wujud komitmen untuk bersama sama menjalankan amanah undang undang. Dengan kerjasama antara eksekutif dan legislatif, saya optimis pemerintahan di Kota Bekasi akan berjalan baik,” terang Wali Kota.
Adapun rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Keberadaan tenaga kerja asing dianggap sebagai kebutuhan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi sekaligus juga tantangan mengingat tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.
“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang, akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan,” imbuh Wali Kota Rahmat EEffendi.