Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dalam waktu dekat ini bakal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. Raperda ini diharapkan dapat menyejajarkan pesantren dengan pendidikan formal lainnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri mengatakan jika raperda ini disahkan. Maka dengan demikian Kota Bekasi menjadi wilayah pertama di Jawa Barat dan kota pertama Se-Indonesia yang mampu membuat Perda Pesantren.
Perda ini, kata Politisi PKB tersebut penting untuk dibuat sebab selama ini pesantren kerap kali mendapat kesulitan dalam menerima bantuan dari pemerintah daerah dikarenakan dalam aturan sebelumnya pesantren hanya dapat menerima bantuan dari Kementerian Agama.
“Pemerintah Daerah sering sekali ragu dalam membantu pesantren karena dianggap pesantren itu urusan keagamaan yang diurus Kementerian Agama. Jadi ketika Pemda mau bantu sifatnya hanya lewat hibah, dan aturannya tak bisa dilakukan tiap tahun, harus bergiliran dan pembiayaannya tak tetap. Dengan adanya perda ini ditambah adanya Perpres 82 Tahun 2021 tentang pendanaan pesantren yang baru disahkan, maka pesantren akan bisa dibantu dari APBD seperti sekolah formal lainnya, bisa berupa bantuan Bos APBD, pembangunan fasilitas, pelatihan dan lainnya,” beber dia.
Untuk mengesahkan Perda ini, pihaknya mengaku telah melakukan konsultasi dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Pemprov Jawa Barat. Selain itu, sejumlah pimpinan pondok pesantren yang ada di Kota Bekasi juga telah didengar pendapat dan masukkannya, untuk menyempurnakan perda yang rencananya bakal disahkan sebelum Hari Santri Nasional.
“Perda ini bisa menjadi solusi dari persoalan yang dihadapi pesantren, Masalah yang dihadapi salah satunya soal pengakuan dan penyetaraan dengan sekolah formal. Di perda yang kita buat ini ada pasal yang mengatur pesantren kobong yang tidak ada pendidikan Aliyah, Tsanawiyah-nya, nanti ada ujian kesetaraannya baik itu sifatnya Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal dan lainnya,” ungkapnya.
“Perda ini menguatkan pesantren, jadi anak yang santri bukan Tsanawiyah tapi Salafiah yang belajar kitab kuning saja, kini bisa ada jalur khususnya untuk bisa setara dengan pendidikan formal. Sehingga mereka santri ini bisa melanjutkan bekerja di profesi umum lainnya,” tandasnya. (ADV)