Politik

Penerapan Aturan Perda Dikritisi DPRD Kota Bekasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Nicodemus Godjang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyesalkan kurang tegasnya Pemerintah Kota Bekasi dalam hal penerapan aturan Perda yang notabene dibuat menggunakan anggaran dari hasil uang rakyat.

Dikatakan Nico, meskipun telah ada Peraturan Daerah yang sah untuk mengatur pada sebuah aturan, tetapi tidak sedikit yang dilanggar secara terang-terangan, dan pemerintah sebagai penegak Perda terkesan seolah tutup mata (Pembiaran).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya saat ditemui di Ruang Kerja Kantor DPRD Kota Bekasi. Senin, (11/10/21).

Selain itu, ia mengungkapkan banyak bangunan perumahan yang beralih fungsi peruntukannya menjadi tempat usaha sehingga tidak sesuai dengan perizinan awal, di mana hal tersebut telah diatur dan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah.

“Saya berbicara ada buktinya, contohnya di Kemang Pratama itu perumahan dijadikan tempat usaha. Perda-nya ada, itu tidak boleh, apalagi di Galaxi. Kalau Perda-nya ditegakkan, itu tidak boleh, pasti dibongkar semua,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Nico mengaku pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menginventarisasi Perda yang telah kedaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapanya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.

“Di mana ada dua atau tiga judul Perda yang materinya bersinggungan maupun sama kenapa tidak dijadikan satu. Karena dasar saya sebagai Ketua Bapemperda itu mengusulkan Raperda hanya ada dua, yakni sosial kemasyarakatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Sebab, menurut Nico sangatlah ambigu bilamana telah ditetapkan sebuah Peraturan Daerah yang melarang, namun di sisi lain, peraturan itu sendiri dilanggar karena tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda.

“Jadi jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” tukasnya. (ADV)

Politik

“Enggak ada pesan khusus, yang penting awal pasca-Ramadhan ini semoga menjadi semangatlah membangun sinergitas antara pemda, seluruh jajaran eksekutif, legislatif untuk bersama-sama. Intinya sinergitas dibangun, kerja sama, semangat, kemudian juga positif membangun Kota Bekasi bersama-sama,” ujar Evi kepada awak media termasuk bekasiguide.com pada Senin, 08 April 2025.

Peristiwa

“Kami sudah lihat para pelakunya, sekitar 8 orang, dan kami sepakat proses hukum terus berjalan. Karena ini sudah sangat-sangat keterlaluan, dan kami berkomitmen, siapapun pelaku pengrusakan, pelaku anarkis, yang bersifat premanisme dan seperti yang terjadi kemarin, tetap kami akan menyerahkan kepada pihak polisi,” kata Arif, Rabu 26 Maret 2025.

Exit mobile version