Politik

Ekonomi Minus, Syaikhu: Pemerintah Jangan Ngotot Bahas Omnibus Law, Fokus Tangani Covid-19

Ahmad Syaikhu, Anggota DPR RI -F PKS

JAKARTA- Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 minus 5,32%. Kondisi ini membuat Indonesia di ambang resesi. Ahmad Syaikhu meminta pemerintah untuk fokus tangani Covid-19, bukan justru ngotot bahas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

“Saya prihatin dengan situasi ini. Ekonomi kita minus, resesi di ambang pintu. Tapi kok pemerintah terkesan ngotot menyelesaikan Omnibus Law. Harusnya fokus atasi wabah Covid-19,” kata Syaikhu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Anggota Komisi V DPR RI itu, pilihan fokus harus diambil pemerintah. Sebab terbukti, opsi melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan alasan memulihkan ekonomi, justru tak tepat.

Ini terlihat dari angka kasus positif corona yang terus meningkat. Bahkan, muncul klaster-klaster baru di perkantoran dan sebagainya. Ini terjadi karena memang belum saatnya Indonesia memasuki ‘New Normal’.

“Jauh-jauh hari sudah kami sampaikan dari F-PKS. Kita belum saatnya longgar atau ‘New Normal’. Karena wabah belum sampai puncaknya,” ungkap Syaikhu.

Setidaknya, lanjut mantan Wakil Walikota Bekasi itu, pemerintah fokus pada dua solusi. Pertama, Penanganan Covid19, karena satu-satunya cara yang dapat memulihkan mobilitas warga adalah dengan memberikan rasa aman agar warga berani beraktivitas.

“Rasa aman inilah yang belum dapat diberikan oleh Pemerintah,” ujar Syaikhu.

Hal ini terjadi karena Pemerintah belum maksimal dalam melakukan penanganan Covid19. Ini terbukti dari penelitian yang dilakukan Deep Knowledge Group, konsorsium perusahaan investasi internasional, terkait daftar 100 negara yang dianggap aman dari pandemi COVID-19. Daftar ini dibuat berdasarkan 130 parameter berbagai macam data mulai dari efisiensi karantina, kemampuan pengawasan serta deteksi, kesiapan sistem kesehatan, hingga efisiensi kerja pemerintah.

Hasilnya, Indonesia menempati peringkat 97, di atas Bahama, Laos, dan Kamboja. Menurut Universitas Oxford, bahkan Indonesia mendapat nilai D, paling rendah di antara semua negara ASEAN, bahkan Kamboja.

“Dari penilaian yang dilakukan, terlihat bahwa efisiensi kerja pemerintah ternyata masih buruk,” tegas Syaikhu.

Padahal, lanjut Syaikhu, dengan banyaknya keterbatasan Indonesia di bidang kesehatan, maka dibutuhkan kinerja yang luar biasa dari Pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini. Dengan cara ini, ekonomi juga akan tumbuh.

Menurut Syaikhu, kondisi ini tercipta karena pemerintah terkesan tidak fokus dan lebih mementingkan ekonomi. Kemudian, ditambah lagi terkesan lebih memperhatikan RUU Ciptaker. Padahal RUU ini mendapat banyak penolakan dari berbagai komponen masyarakat.

“Ini aneh. Ada apa dengan Omnibus Law? Kok sangat ngotot sekali untuk segera disahkan. Sementara urusan Covid-19 masih belum tertangani dengan optimal,” jelas Syaikhu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia minus 5,32% dbandingkan periode yang sama tahun lalu. BPS juga mencatat dari 17 sektor, sektor transportasi dan pergudangan yang mengalami penurunan yang paling tajam. Dimana sektor ini mengalami kontraksi sebesar 30,84%.

Syaikhu berpendapat, seharusnya Pemerintah harus segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbukti tidak memberikan sentimen positif kepada masyarakat. Kemudian terus berusaha meningkatkan respons terhadap penanganan Covid19. Caranya dengan menerapkan isolasi dan memberi bantuan sosial ke daerah zona merah, untuk memutus semaksimal mungkin rantai penyebaran.

“Langkah ini harus segera dilakukan pemerintah. Sekali lagi jangan ngotot bahas Omnibus Law. Fokus dulu tangani Covid-19,” pungkas Syaikhu.

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version