Politik

Dewan Asal PDI Perjuangan Minta Pansus 38 Ditinjau Ulang

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang. (poto: istimewa)
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Nicodemus Godjang.

BEKASI- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang meminta agar Pansus 38 berkaitan revitalisasi Pasar Jatiasih ditinjau ulang lantaran masih banyak persoalan yang harus dipertanyakan.

“Pertama, pembahasan Panitia Khusus (Pansus) itu sangat cepat, terburu buru sehingga tidak menghasilkan hasil yang maksimal. Kedua, banyaknya aduan-aduan masyarakat yang diduga ada penerimaan gratifikasi,” kata Nico pada Kamis (19/9/2019).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Nico mengatakan, Rapat Paripurna membahas tiga agenda besar itu yang diantaranya Pansus 34, 37 dan 38 tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 18 anggota dewan. Diketahui, Rapat Paripurna di masa akhir jabatan anggota dewan periode 2014-2019 per 10 Agustus 2019 lalu.

“Pansus itu dilaksanakan di ujung purna jabatan hanya dua minggu. Ini kan waktu yang kemudian menghasilkan terburu-buru. Sehingga saya sebagai dewan baru berharap setelah definitif dapat mengajukan inisiasi untuk meninjau ulang Pansus,” ujarnya.

Lanjut Nico, tak menutup kemungkinan pula jika diizinkan regulasi, Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan pembentukan Pansus baru. “Dengan melihat dan mengevaluasi apa yang sudah dilakukan teman-teman Pansus lama ini,” terang Nico.

Pansus baru ini, kata Nico, membahas secara keseluruhan tidak hanya pada Pasar Jatiasih termasuk juga empat pasar yang sudah di revitalisasi. Sementara, Pemkot Bekasi menggelontorkan anggaran mencapai Rp200 miliar.

“Artinya, jangan sampai pengusahanya merugi dan pedagangnya tidak medapatkan pelayanan maksimal. Itu yang tidak kita inginkan. Bagaimana semua ‘happy’ pedagang mendapatkan keuntungan, pemerintah untung dan pedagang. Jangan sampai berat sebelah, pengusahanya yang di untungkan dan pedagang diperas,” kata Nico.

Nico menambahkan, Pansus 38 ini akan berbahaya jika tidak dievaluasi karena dalam perjanjian kerjasama (PKS) sudah berlangsung selama 20 tahun. “PKS itu sebelum disahkan, saya minta di evaluasi sebelum menjadi regulasi (Perda),” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan menudukung adanya revitalisasi yang bekerjasama dengan pihak ketiga selama menguntungkan masyarakat. Namun jangan sampai menjadi bancakan dengan alasan BOT.

“Contohnya seperti Pasar Proyek Bekasi Timur penatagunaannya menjadi Mall. Akhirnya, pedangang (disana) tersingkir. Itu salah satu contoh kesalahan. Artinya, pedagang-pedagang yang sudah 20 tahun itu tersingkir karena ketidakmampuan untuk membayar dipasang tarif tinggi 1 meter Rp10 juta,” jelas Nico.

Dalam evaluasi sejumlah Pansus yang berkaitan dengan kebutuhan pedagang, pihaknya akan melakukan pembahasan mulai dari penetapan harga sewa bangunan hingga masa kontrak sehingga PKS tersebut dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, PT Mukti Sarana Abadi (MSA) yang dinyatakan terpilih sebagai pemenang lelang proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, kini tinggal menanti keluarnya surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan tahap selanjutnya, yakni relokasi pedagang, pembongkaran dan revitalisasi bangunan pasar tersebut.

Pasalnya, seluruh poin yang tertuang dalam nota kesepakatan (MoU) antara Pemkot Bekasi dan PT MSA telah terpenuhi. Di antara poin-poin tersebut adalah mendapatkan izin lingkungan, sosialisasi dengan pedagang, menetapkan harga dan menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) selama masa revitalisasi berlangsung. (Tim/ADV)

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.

Exit mobile version