BEKASI- Satu jam usai dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019 – 2024 dari Fraksi PDI Perjuangan langsung menerima perwakilan demonstrasi dari warga Kampung Pilar, RT.01, RT.02 dan RW.01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Anggota DPRD tersebut diantaranya Soleman, Samuel Habeahan dan Ade Koswara Kunang.
Soleman mengatakan, pada prinsipnya PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik akan selalu mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Sehingga dirinya juga mengetahui sejarah tanah yang ditempati oleh warga Kampung Pilar.
“Fraksi PDI Perjuangan selaku partai wong cilik, siap mendengarkan aspirasi warga kampung Pilar dan siap mengawal,” kata Soleman kepada awak media pada Kamis (05/09/2019).
“Dan baru saja 1 jam kami dilantik, kami siap memprioritaskan warga kampung pilar untuk dibahas di Komisi 1,” imbuh dia.
Sementara itu, Maskuri perwakilan warga Kampung Pilar menganggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi telah merenggut hak asasi mereka sebagai manusia. Pasalnya, kata dia, dalam melakukan eksekusi Pengadilan seharusnya memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penggusuran.
Berdasarkan Putusan Nomor: 234/Pdt.G/2011/PN.Bks sarat akan pelanggaran hak asasi. “Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana. Tidak semena-mena,” ucapnya.
Oleh karena itu, Maskuri beserta penduduk Kampung Pilar lainnya melakukan aksi di DPRD Kabupaten Bekasi meminta bantuan perlindungan atas apa yang sedang mereka alami.
“Makanya kami datang ke DPRD Kabupaten Bekasi guna meminta perlindungan atas apa yang kami alami. Dan yang menerima hanya Fraksi PDI Perjuangan,” terang dia. (Lis)