BEKASI- Kantor baru Imigrasi Bekasi Kelas II Non TPI diresmikan. Dengan adanya kantor baru ini diharapkan pelayanan ditingkatkan dan tidak ada lagi antrean panjang.
Kepala Imigrasi Bekasi kelas II, Petrus Teguh Aprianto, menjelaskan pelayanan di kantor baru sejak awal Juli sudah aktif dan hari ini diresmikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Menteri Hukum dan HAM RI, Yosanna Laoly .
“Gedung lama sudah non-aktif. Kami kembalikan ke Pemkot Bekasi, pelayanan per 1 Juli sudah buka,” jelas Petrus kepada awak media, Rabu (10/07).
Petrus mengatakan, dengan telah diresmikannya kantor baru, pihaknya berjanji akan memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat.
“Kami tawarkan kenyaman dan kecepatan pelayanan. Saya juga sudah sampaikan kepada para pegawai dalam memberikan pelayanan harus ramah,” tegas dia.
Berdasar pantauan, Kantor Imigrasi kelas II non TPI memiliki 2 lantai. Bagian basement untuk lahan parkir dan pos pengamanan. Sementara lantai 1 untuk pelayanan keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI). Dan, lantai 2 untuk melayani Warga Negara Asing (WNA).
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap, dengan telah diopersikannya kantor baru Imigrasi kelas II ini pelayanan ditingkatkan dan tidak ada lagi antrean panjang.
“Kita bangga nggak perlu ke Cipinang, Karawang, untuk bikin paspor. Cukup sini saja. Mungkin saya nggak akan lihat lagi 200-300 warga saya antre mengurus paspor tiap harinya seperti saat kantor masih ditempat yang lama. Hal itu dikatakan oleh kepala kantor Imigrasi sebelum sebelumnya, sehingga kita tindaklanjuti,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Pepen mengungkapkan, pembangunan kantor Imigrasi Bekasi kelas II dilakukan setelah sebelumnya dilakukan MoU antara Pemkot Bekasi dengan Kemenkumham RI, kantor imigrasi dipindah ke Jalan Perjuangan, Teluk Pucung.
Sekadar diinformasikan, pembangunan kantor Imigrasi Bekasi kelas II dilakukan sejak 2017 di atas tanah milik Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pembiayaan dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp31,8 miliar. Gedung seluas 4.020 m2 itu dibangun atas dasar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (bams)