Politik

Bawaslu Gelar Sosialisasi Aturan Pemilu 2019

BEKASI TIMUR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi adakan sosialisasi tentang pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, Kamis (22/11) di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Metuia, Kota Bekasi. Hadir perwakilan 16 partai politik, organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang ada di Kota Bekasi.

Iqbal Alam Islami selaku Komisioner divisi hukum data dan informasi, mengatakan, yang dibahas adalah peraturan badan pengawas Pemilu (Perbawaslu) soal pengawasan pileg dan pilpres 2019.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Perbawaslu ini adalah turunan dari peraturan terkait undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal pengawasan kampanye, laporan dana kampanye dan juga terkait dengan pengawasan netralitas ASN serta alat peraga kampanye,” kata Iqbal kepada awak media, Kamis (22/11).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu terkait dengan ketentuan undang-undang yang sudah disepakati Bawaslu dan KPU RI.

“Sehingga peserta pemilu dapat memahami regulasi dan mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku sebagai peserta pemilu,” tandasnya. (tnc)

Politik

“Ada Jalan Alinda dan Jalan Perjuangan yang saat ini tengah dikerjakan. Tentu akan banyak pengendara yang dialihkan ke jalur alternatif lain. Saya mendorong agar Dinas Perhubungan melakukan pemantauan di beberapa titik yang berpotensi menjadi pusat kemacetan,” ujar Kamil.

Politik

“Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Bahkan akan diutamakan bagi RT yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama dalam upaya pengurangan sampah,” jelas Murfati dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Bekasi dan seluruh camat, Kamis, 02 Oktober 2025.

Exit mobile version