BEKASI SELATAN- Maraknya pengembang properti di Kota Bekasi yang belum memenuhi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kota Bekasi angkat bicara.
Tengku Imam Kobul, salah satu anggota Komisi Penilai AMDAL Kota Bekasi mengatakan bahwa, pihak pengembang mestinya dapat laporan progres kegiatan pembangunannya secara berkala kepada dins terkait. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana dampak yang terjadi dari kegiatan pembangunan tersebut.
“Mestinya pihak pengembang melaporkan progres pembangunannya enam bulan dan setahun sekali kepada dinas terkait termasuk melaporkan kegiatan pembangunan itu kepada masyarakat,” kata Imam kepada B’Guide.com pada Kamis (06/04) malam melalui telepon genggam.
Menurut Direktur LSM Sapulidi ini, publikasi laporan terhadap progres kegiatan pembangunan kepada masyarakat sangat perlu untuk mengetahui dampak penting hipotik (DPH) negatif maupun positif dari pembangunan tersebut.
“Nah, kalau Grand Kamala Lagoon (GKL) misalnya, itu kan timbul DPH negatif dari persepsi masyarakat, berarti perlu dikelola sesuai rekomendasi amdal ditambah dari persepsi masyarakat. Karena, GKL ini dianggap menimbulkan banjir wilayah permukiman warga sekitar,” jelasnya.
Sebelumnya Baca : https://bekasiguide.com/2017/03/18/tanggul-grand-kamala-lagoon-jebol-tujuh-rt-di-perum-taman-cikas-terendam-banjir/
Sebelumnya Baca : https://bekasiguide.com/2017/03/21/warga-sebut-gkl-lelet-realisasikan-kesepakatan/
Sebelumnya Baca : https://bekasiguide.com/2017/04/06/amdal-bangunan-di-kota-bekasi-bakal-diaudit/
Dijelaskan Imam, lokasi Grand Kamala Lagoon yang berlokasi di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, merupakan daerah retensi banjir sejatinya pihak pengembang memprioritaskan kewajibannya membangun folder air sebelum kegiatan pembangunan apartemen tersebut dilaksanakan.
“Membangun folder air diwilayah itu kewajibannya pihak pengembang sebelum membangun. Tapi ini kan tidak, dibangun dulu sedangkan folder airnya belum dibuat,” ungkapnya.
Lebih jauh Imam mengkritik Dinas Lingkungan Hidup yang menilai bahwa Amdal hanya sebatas rekomendasi saja. Padahal, Amdal tersebut mutlak dipenuhi karena hal itu merupakan kewajiban setiap pihak pengembang. Jika kewajibannya tidak dipenuhi maka Dinas LH memiliki kewenangan menyegel bahkan mencabut ijin operasionalnya.
“Amdal, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi, bukan cuma sekadar rekomendasi. Sebab, kalau hanya sekedar dinilai sebagai rekomendasi saja, itu kan bisa dipenuhi bisa juga tidak dipenuhi oleh pihak pengembang,” tandasnya. (BK)