BEKASI SELATAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Menanggapi desakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Bekasi (Ammuba) yang meminta agar segera memproses hukum pejabat Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang diduga melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan stadion mini.
Kejari Kota Bekasi melalui Kasi Intel menegaskan akan tetap sesuai jalur yang proporsional dan professional dalam penegakan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Ammuba yang terdiri dari Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes), Lintas Aksi Mahasiswa (Laksa) dan Aliansi Pemuda Peduli Bekasi (APPB) melakukan unjuk rasa di halaman kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (06/04).
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Febrianda Ryendra mengatakan bahwa, aspirasi dari rekan rekan mahasiswa yang telah disampaikan kepada pihaknya saat ini sedang berjalan dan masih dalam penyelidikan. Ia juga mengatakan, segala proses membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dikerjakan.
“Kita akan tetap on the track (sesuai jalur) untuk penegakan hukum. Intinya, saat ini kita dalam porsi yang proporsional dan professional,” jelasnya kepada B’Guide.com pada Kamis (06/04).
Sebelumnya Baca: https://bekasiguide.com/2017/03/29/indikasi-kkn-proyek-stadion-mini-multiguna-ini-kata-pengamat/
Sebelumnya Baca: https://bekasiguide.com/2017/03/27/ada-indikasi-kkn-di-proyek-stadion-mini-multiguna/
Kata dia, untuk mengungkap kasus ada tidaknya indikasi KKN dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran dan penyelidikan secara bertahap. “Yang saat ini sudah naik dalam tahap penyidikan soal Stadion Mini Pondokgede,dan itu terus kita lanjutkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Febrianda mengungkapkan, terkait kasus Stadion Mini Pondokgede pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang. Dan, sampai saat ini masih ada yang dilakukan pemeriksaan.
“Semua yang terlibat dalam kegitan kita periksa. Untuk laporan lapangan Multiguna sedang kami telaah dan akan kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), proses penyelidikan memakan waktu antara 1 sampai 2 bulan karena ada tahap audit dari BPKP,” tandasnya. (BK)