Metropolitan

Bhabinkamtibmas Polsek Bekasi Selatan Ungkap Penggelapan Mobil

Mobil box yang di gelapkan pelaku di sita Polisi sebagai barang bukti.

BEKASI SELATAN– Kasus penggelapan uang dan kendaraan roda empat jenis box angkutan barang berhasil di ungkap oleh Polsek Bekasi Selatan pada Rabu (15/03). Diketahui, pelaku penggelapan uang dan mobil box berplat nomor kendaraan B 9422 TCC yaitu (AR) yang tak lain adalah karyawan sebuah toko yang ditugaskan untuk mengambil uang pembayaran kosnumen di Jalan Cikunir Raya.
Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan, Iptu Puji Astuti menjelaskan kronologis, kejadian penggelapan tersebut. Lanjut Puji, pada Senin (13/03) tersangka ditugaskan bossnya untuk mengambil uang pembayaran dari konsumen menggunakan mobil toko bersama temannya. Namun selesai menjalankan tugasnya, tersangka tidak langsung kembali ke tokonya, dan rekan yang bersama dirinnya ditinggal begitu saja di TKP.

“Mobil dan uang tunai yang berada di Dashboard dibawa kabur tersangka,” jelasnya kepada B’Guide.com pada Kamis (16/03).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Esok harinya, pemilik mobil melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada Selasa, (14/3/2017) dengan membawa saksi yakni teman pelaku yang ditinggalkan di TKP,”  imbuh Puji.

Setelah dilakukan penyelidikan, Iptu Puji beserta Bhabinkamtibmas Jakamulya, Aiptu Edy Purwanto dan jajaran akhirnya berhasil menemukan mobil yang diduga digelapkan AR dan ditinggalkan di pinggir jalan, tepatnya di Jl Nusantara 10, Jakamulya, Bekasi Selatan, pada Rabu, (15/03) kemarin.

“Berdasarkan laporan warga, mobil yang dimiliki korban ini ditinggal di pinggir jalan begitu saja, dan kini mobil tereebut sudah kami amankan ke kantor Polsek Bekasi Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Puji.

Sekadar diketahui, polisi hingga kini masih mengumpulkan data dan bukti tentang keberadaan pelaku penggelapan mobil dan uang berinisial AR tersebut. (BK)

Metropolitan

Ade Kuswara Kunang, merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Ia resmi dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Namun, belum genap satu tahun menjabat, Ade diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025.

Exit mobile version