Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Polisi Pastikan Tidak Ada Kelompok Tertentu Terlibat Pembunuhan

×

Polisi Pastikan Tidak Ada Kelompok Tertentu Terlibat Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Hindari bentrokan antar kelompok, Polisi tampak berjaga jaga di perumahan Titian Indah, Selasa (14/03).

BEKASI SELATAN- Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memastikan bahwa, pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya satu anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Selasa (14/03) dini hari tadi bukan berasal dari kelompok tertentu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengatakan bahwa, pelaku pembunuhan M Sofiudun (42) bukan dari kelompok tertentu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ini bukan masalah ormas atau kelompok. Ini murni dendam pribadi dengan korban. Jadi ini hanya kesalah fahaman saja kalau soal di Titian Indah,” jelas Hero kepada awak media pada Selasa (14/03) sore di Polres Metro Bekasi Kota.

Hero mengatakan jika pelaku pembunhan M Sofiudin sudah diamankan yang kini telah berada di sel Tahanan Polres Metro Bekasi Kota. “Sudah ditangkap satu pelaku bernama Dedi (34) sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Hero.

Sementara, mengenai adanya kelompok tertentu saat terjadinya pembunuhan, Hero mengatakan jika mereka tidak terlibat apapun. “Memang ada namanya Carles, Cosmas, Zulfan dan Arsyad mereka sedang nongkrong dan minum-minum dengan korban, namun mereka tidak terlibat, mereka sedang kita periksa sebagai saksi,” jelasnya.

Hero menduga, keberadaan saksi di lokasi kejadian menjadi pemicu kesalahpahaman tersebut. “Pemicunya ya itu, ada saksi di lokasi, makanya kelompok menuduh kelompok lain, padahal kan tidak seperti itu kejadianya,” imbu Hero.

Lebih lanjut, Hero mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah balok kayu sepanjang 1 meter yang digunakan tersangka untuk membunuh M Sofiudin. “Satu barang bukti balok kayu sepanjang 1 meter yang gunakan pelaku audah kita dapatkan,” kata Hero.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. (BG)

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.