Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Polisi Pastikan Tidak Ada Kelompok Tertentu Terlibat Pembunuhan

×

Polisi Pastikan Tidak Ada Kelompok Tertentu Terlibat Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Hindari bentrokan antar kelompok, Polisi tampak berjaga jaga di perumahan Titian Indah, Selasa (14/03).

BEKASI SELATAN- Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memastikan bahwa, pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya satu anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Selasa (14/03) dini hari tadi bukan berasal dari kelompok tertentu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengatakan bahwa, pelaku pembunuhan M Sofiudun (42) bukan dari kelompok tertentu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ini bukan masalah ormas atau kelompok. Ini murni dendam pribadi dengan korban. Jadi ini hanya kesalah fahaman saja kalau soal di Titian Indah,” jelas Hero kepada awak media pada Selasa (14/03) sore di Polres Metro Bekasi Kota.

Hero mengatakan jika pelaku pembunhan M Sofiudin sudah diamankan yang kini telah berada di sel Tahanan Polres Metro Bekasi Kota. “Sudah ditangkap satu pelaku bernama Dedi (34) sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Hero.

Sementara, mengenai adanya kelompok tertentu saat terjadinya pembunuhan, Hero mengatakan jika mereka tidak terlibat apapun. “Memang ada namanya Carles, Cosmas, Zulfan dan Arsyad mereka sedang nongkrong dan minum-minum dengan korban, namun mereka tidak terlibat, mereka sedang kita periksa sebagai saksi,” jelasnya.

Hero menduga, keberadaan saksi di lokasi kejadian menjadi pemicu kesalahpahaman tersebut. “Pemicunya ya itu, ada saksi di lokasi, makanya kelompok menuduh kelompok lain, padahal kan tidak seperti itu kejadianya,” imbu Hero.

Lebih lanjut, Hero mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah balok kayu sepanjang 1 meter yang digunakan tersangka untuk membunuh M Sofiudin. “Satu barang bukti balok kayu sepanjang 1 meter yang gunakan pelaku audah kita dapatkan,” kata Hero.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. (BG)

Example 120x600
Metropolitan

“Usulan kita 4.000 hektar dari pusat 10.000 hektare. Cuma terakhir kita rapat di Pemda nanti akan ada rapat lagi di pusat di KPP. Kalau kelapangan survei-survei awal sudah. Titiknya sudah disurvei, baru didata tetapi kan datanya perlu dikroscek lagi sambil masih ada rapat lagi di tingkat KKP,” tutur Iman Santoso selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 24 Januari 2025.

Metropolitan

“Jadi peternak juga agak takut dengan wabah PMK ini. Karna wabah ini memang lebih parah. Nah intinya bahwa semakin sulit lah untuk kita memilih dan memilah sapi yang lebih bagus untuk peternakan gitu, kalau suplainya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Bodiyono di Cikarang Timur, Rabu, 22 Januari 2025.

Metropolitan

“Minggu yang lalu ada case, ada kejadian di daerah jatisampurna, Berdasarkan laporan peternak ada ternak yang mengalami sakit, kalo ga salah ada 40 sapi yang tertular,” kata Herbert dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Januari 2025.