Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Polisi Pastikan Tidak Ada Kelompok Tertentu Terlibat Pembunuhan

×

Polisi Pastikan Tidak Ada Kelompok Tertentu Terlibat Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Hindari bentrokan antar kelompok, Polisi tampak berjaga jaga di perumahan Titian Indah, Selasa (14/03).

BEKASI SELATAN- Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memastikan bahwa, pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya satu anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Selasa (14/03) dini hari tadi bukan berasal dari kelompok tertentu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengatakan bahwa, pelaku pembunuhan M Sofiudun (42) bukan dari kelompok tertentu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ini bukan masalah ormas atau kelompok. Ini murni dendam pribadi dengan korban. Jadi ini hanya kesalah fahaman saja kalau soal di Titian Indah,” jelas Hero kepada awak media pada Selasa (14/03) sore di Polres Metro Bekasi Kota.

Hero mengatakan jika pelaku pembunhan M Sofiudin sudah diamankan yang kini telah berada di sel Tahanan Polres Metro Bekasi Kota. “Sudah ditangkap satu pelaku bernama Dedi (34) sekarang sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Hero.

Sementara, mengenai adanya kelompok tertentu saat terjadinya pembunuhan, Hero mengatakan jika mereka tidak terlibat apapun. “Memang ada namanya Carles, Cosmas, Zulfan dan Arsyad mereka sedang nongkrong dan minum-minum dengan korban, namun mereka tidak terlibat, mereka sedang kita periksa sebagai saksi,” jelasnya.

Hero menduga, keberadaan saksi di lokasi kejadian menjadi pemicu kesalahpahaman tersebut. “Pemicunya ya itu, ada saksi di lokasi, makanya kelompok menuduh kelompok lain, padahal kan tidak seperti itu kejadianya,” imbu Hero.

Lebih lanjut, Hero mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah balok kayu sepanjang 1 meter yang digunakan tersangka untuk membunuh M Sofiudin. “Satu barang bukti balok kayu sepanjang 1 meter yang gunakan pelaku audah kita dapatkan,” kata Hero.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. (BG)

Example 120x600
Metropolitan

“ICMI sebagai wadah kaum cendikia harus memiliki kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat. Setidaknya ada lima hal yang saat ini perlu mendapat perhatian serius di Kota Bekasi, “ jelas Inayatulah dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 04 September 2024.

Metropolitan

“Kita peduli terhadap lingkungan ya, kita pernah membuat edaran kepada kelurahan untuk ditindaklanjuti kepada RT dan RW untuk mendata kembali kontrakan dan kosan. Apakah penghuninya baru atau lama. Apalagi kalo yang baru kan kita tidak tau ya aktivitasnya seperti apa jadi itu pernah kita sampaikan kepada para lurah untuk ditindaklanjuti ke RW dan RT. Jadi kepedulian masyarakat perlu juga,” kata Camat kepada media pada Rabu, 04 September 2024.