MUSTIKAJAYA- Puluhan aparat dari Kepolisian, Polisi Pamong Praja dan TNI turut mengamankan eksekusi lahan seluas 4.220 M2 yang berlokasi di Kampung Ciketing RT02 RW03, kelurahan Mustikajaya, kecamatan Mustikajaya yang dibacakan pihak Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (15/03) sekitar pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, sejak 2009 silam, lahan seluas 4.220 M2 tersebut sebelumnya di klaim kepemilikannya oleh dua keluarga yaitu Nantot Bin Neman dan Andi Suhandi, kemudian kedua warga Mustikajaya tersebut akhirnya melaporkan sengketa lahan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tanggal 16 Febuari 2017 nomor : 36/Eks.G/PN.Bks. Jo. No. 158/Pdt.G/2009/PN.Bks.Jo.No.268/Pdt/2010/PT.Bdg.Jo.No.1568/Pdt/2011.Jo.No.213. PK/Pdt/2014 juru sita Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan kepada ahli waris Nantot Bin Neman.
Sekadar diketahui, sebidang tanah darat dengan luas 4.220M2 tercatat di Kelurahan Mustikajaya dengan surat girik C 1150 persil 128 Kelas II D II atasnama Nantot Bin Neman dengan batas batas sebagai berikut Sebelah barat berbatasan dengan Jalan lingkungan, sebelah utara berbatasan dengan tanah Kutul Benah, Neri dan Newi. Sementara sebelah timur berbatasan dengan tanah Perum Bumygara dan sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Kuta/Cengong Bin Nantot / Andi Suhandi. (BG)