Metropolitan

Pilkada Serentak Instansi Pemkot Bekasi Diliburkan

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bekasi Selatan- Seluruh Intansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi libur melakukan pelayanan. Hal tersebut terkait berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang kedua yang berlangsung, Rabu (15/02) hari ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan di liburkannya pegawai di intansi pemerintahan sebagai upaya menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara, Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang terselenggara secara serentak di tahun 2017.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dijelaskannya, Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/9/M.KT.02/2017 pada tanggal 10 Februari 2017 untuk merayakan hari libur Nasional.” Libur, sebagai menghormati jalannya Pilkada serentak 2017, ini sudah untruksi dari pusat,” Katanya kepada awak media, Rabu (15/02).

Menurut dia, diberlakukannya hari libur agar setiap penduduk bisa melaksanakan hak pilihnya dalam melaksanakan Pilkada, meski Kota Bekasi sendiri tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pilkada.

“Kan tidak semua warga Bekasi ber KTP Kota Bekasi. Maka kita perlu menghargai mereka untuk melaksanakan hak pilihnya di daerahnya masing-masing,” ucapnya.

Lanjutnya, penetapan hari libur nasional saat pelaksanaan Pilkada merupakan amanat dari Undang-Undang No 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan.

Lebih lanjut, dia berharap kondisi itu tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan terhadap pelayanan publik. ” Hari kamis, kembali masuk, pada kantor pemerintahan tetap beroperasi seperti biasa,” tuturnya.

“Untuk instansi yang melayani urusan vital masyarakat seperti rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi normal, diatur saja, karena ini untuk melayani kebutuhan fundamental masyarakat,” tandas pria yang akrab disapa Roy.(BG)

Metropolitan

“Dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui MPP ini sekaligus mendukung program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 23 April 2025.

Exit mobile version