Politik

Calon Independen Diprediksi Ramaikan Pilkada Kota Bekasi 2018

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, Tahun 2018 mendatang, diprediksi bakal jadi era kemunculan calon perseorangan atau independen. Mengingat, persyaratan bagi calon perseorangan terutama terkait syarat dukungan minimal jauh lebih ringan daripada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, sesuai aturan pilkada yang terbaru, persyaratan dukungan minimal bagi calon perseorangan lebih tinggi dari 6 persen menjadi 8,5 persen. Tetapi perhitungan syarat dukungan minimal tidak lagi menggunakan jumlah penduduk, tapi menggunakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
“Itu artinya, syarat dukungan harus dikumpulkan bagi calon perseorangan akan jauh lebih ringan dari pada saat menggunakan jumlah penduduk sebagai standar satuan perhitungan syarat dukungan calon perseorangan,” Katanya kepada ibek.com, Kamis (22/12).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Selain itu, kata dia, gelaran Pilkada Kota Bekasi akan menjadi pilkada pertama yang aturan mainnya diatur oleh tiga undang-undang sekaligus. Pertama UU Nomor 14 tahun 2014, tentang pilkada. Kemudian UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Perubahan UU Nomor 14 tahun 2014 dan UU No 10 Tahun 2016.

Di mana dalam undang-undang terbaru tersebut, ada sekitar 71 item peraturan yang berubah dari regulasi sebelumnya. Kebanyakan menyangkut mekanisme dan tata tertib kampanye serta aturan cuti kampanye. Khusus untuk aturan kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada pilkada, tidak ada perubahan, yakni harus mundur dari jabatannya begitu mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Artinya, bagi kepala daerah yang hendak maju pada Pilkada mendatang, mau tidak mau harus meletakkan jabatannya setelah terdaftar sebagai calon kepala daerah.

“Aturan tentang kepala daerah itu,sudah diatur pada regulasi awal. Jadi tidak ada perubahan pada regulasi yang terbaru ini,” terangnya. Walaupun sebelumnya sempat ada informasi kalau kepala daerah cukup mengajukan cuti, ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Politik

“Saya minta tadi Disdik untuk mendata sekolah-sekolah SD, SMP, berapa yang rusak dan apa kebutuhannya, supaya bisa dimasukkan ke penganggaran 2026. Kemarin di Jatiasih kan ada sekolah yang atapnya rubuh, untung nggak ada korban,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, H. Bambang Purwanto, Kamis, 11 September 2025.

Politik

“PKS siap bersinergi dengan pemerintah Kota Bekasi, wakil wali kota, partai politik lain, dan seluruh elemen masyarakat. Program pemerintah yang bermanfaat akan kita apresiasi, kita dukung bahkan kita bantu kawal agar tepat sasaran. Tapi kalau ada kebijakan yang kurang tepat, saya minta pejabat publik PKS tetap kritis aktif menyampaikan masukan dengan santun dan baik,” tegasnya dikutip pada Senin, 08 September 2025.

Exit mobile version