1.125 Narapidana di Lapas Bekasi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Berita

“Dari jumlah total sebanyak 1.655 Warga Binaan Lapas Bekasi 1.125 telah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H, rinciannya ada 1.110 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 15 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus RK II yaitu 7 orang langsung bebas, sementara itu 8 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda,” ujar Chandran.

Menteri P2MI Segel Operasional Agen Penyaluran Tenaga Kerja di Bekasi

Peristiwa

“PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dikutip Bekasiguide.com, Jumat 28 Maret 2025.

Exit mobile version