Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Cabul: Sebetulnya Gak Sengaja

×

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Cabul: Sebetulnya Gak Sengaja

Sebarkan artikel ini
Caption : Oknum guru honorer pelaku pencabulan terhadap anak didiknya ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

BEKASI- Oknum guru honorer yang merupakan tersangka pencabulan anak SD Negeri di Kota Bekasi, AD (28) berhasil diringkus ke Polres Metro Bekasi Kota, usai perbuatan kejinya dilaporkan oleh orang tua korban pada 04 November 2022 lalu.

AD mengatakan motifnya mencabuli korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri adalah tidak sengaja. Menurutnya pada saat kejadian, jari jemarinya secara tiba-tiba bergerak sendiri.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sebetulnya gak sengaja, karena pada saat itu dia ada di pangkuan saya, tapi tiba-tiba ya tangan itu bergerak,” ujar tersangka pencabulan, AD, kepada awak media, Senin (28/11/2022).

AD mengaku, dirinya dekat dengan korban, dan ia merasa bahwa kedekatan itu membuat aksi cabulnya bukan atas kemauan dirinya.

“Memang anak-anak itu dekat sama saya, jadi saya rasa kalau anak-anak duduk di pangkuan saya, saya rasa itu bukan kemauan saya,” ucapnya.

AD mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah anak yang sudah ia cabuli. Namun, menurutnya ada tiga yang ia sadari.

“Jumlahnya saya kurang paham, yang saya sadari tiga,” kata AD.

Diketahui AD sampai saat ini belum berkeluarga, dan atas perbuatannya ia mengaku menyesal.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi KOta, Kombes POl. Hengki mengatakan, AD berhasil diamankan, saat tersangka berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 26 November 2022 di Batam, Kepulauan Riau, dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada 27 November 2022,” ujar Hengki, Senin (28/11/2022).

Atas perbuatan kejinya, Hengki mengatakan, AD dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2007 atas perubahan ke dua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar,” tutup Hengki. (Mae)

Example 120x600
Peristiwa

“Sekitar pukul 11 kami mendapat laporan dari Babin bahwa ada warga yang menjadi korban kebakaran. Dugaan sementara api berasal dari colokan listrik yang terlalu banyak sehingga menimbulkan percikan api dan menyambar bahan bakar minyak atau bensin yang saat itu sedang dituang,” ujar Sugiharto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 31 Desember 2025.

Peristiwa

“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah puntung rokok yang dibuang sembarangan. Api membakar ruko dengan luas area terdampak sekitar 21 meter, namun berhasil kami tangani agar tidak meluas,” kata Rusmanto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 26 Desember 2025.