Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Cabul: Sebetulnya Gak Sengaja

×

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Cabul: Sebetulnya Gak Sengaja

Sebarkan artikel ini
Caption : Oknum guru honorer pelaku pencabulan terhadap anak didiknya ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

BEKASI- Oknum guru honorer yang merupakan tersangka pencabulan anak SD Negeri di Kota Bekasi, AD (28) berhasil diringkus ke Polres Metro Bekasi Kota, usai perbuatan kejinya dilaporkan oleh orang tua korban pada 04 November 2022 lalu.

AD mengatakan motifnya mencabuli korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri adalah tidak sengaja. Menurutnya pada saat kejadian, jari jemarinya secara tiba-tiba bergerak sendiri.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sebetulnya gak sengaja, karena pada saat itu dia ada di pangkuan saya, tapi tiba-tiba ya tangan itu bergerak,” ujar tersangka pencabulan, AD, kepada awak media, Senin (28/11/2022).

AD mengaku, dirinya dekat dengan korban, dan ia merasa bahwa kedekatan itu membuat aksi cabulnya bukan atas kemauan dirinya.

“Memang anak-anak itu dekat sama saya, jadi saya rasa kalau anak-anak duduk di pangkuan saya, saya rasa itu bukan kemauan saya,” ucapnya.

AD mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah anak yang sudah ia cabuli. Namun, menurutnya ada tiga yang ia sadari.

“Jumlahnya saya kurang paham, yang saya sadari tiga,” kata AD.

Diketahui AD sampai saat ini belum berkeluarga, dan atas perbuatannya ia mengaku menyesal.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi KOta, Kombes POl. Hengki mengatakan, AD berhasil diamankan, saat tersangka berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 26 November 2022 di Batam, Kepulauan Riau, dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada 27 November 2022,” ujar Hengki, Senin (28/11/2022).

Atas perbuatan kejinya, Hengki mengatakan, AD dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2007 atas perubahan ke dua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar,” tutup Hengki. (Mae)

Example 120x600
Peristiwa

” Jadi dimulai dari laporan dari salah satu siswa. Dia langsung chat ke saya lewat Instagram. Mengutarakan kronologinya lengkap. Saya liat buktinya seperti tanda terima dan chat di grupnya banyak keluhan-keluhan dari teman-teman kelasnya. Bahwa memang ada pungutan di sekolah yang mereka kurang setuju,” ucap Ronald dikutip Bekasiguide.com, Jumat 6 Desember 2024.

Metropolitan

“Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerja keras dan kontribusi jajaran dan tim di Disperkimtan dan BLUD UPTD PALD dalam membangun Kota Bekasi. Kedepannya agar terus tingkatkan capaian kinerja bisnisnya dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Gani dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 06 Desember 2024.

Peristiwa

” Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa, lokasi tersebut merupakan sebuah bangunan rumah kontrakan yang digunakan oleh para pelaku untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik atau layak,” kata Kapolres.

Peristiwa

” Tersangka DS seorang bidan, tersangka PP ibu rumah tangga, jadi pelaku PP ini awalnya adalah membeli obat ini adalah untuk pemakaian pribadi, dia sudah dua kali melakukan pengguguran kandungan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis 5 Desember 2024.

Peristiwa

“Karna rumahnya berdekatan, jadi modusnya bantu-bantu membersihkan rumah. Pada saat teman-teman keluarga korban mulai pergi, kemudian bapaknya lagi nemenin keluarganya yang lain. Kakaknya lagi pergi ke masjid, rumah ini agak sepi dibelakang, anak ini tarik lagi ke kamarnya si korban oleh si pelaku,” ucap Wiratama di Cikarang Utara, Kamis, 05 Desember 2024.