Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Hamili Bocah 14 Tahun SBR Terancam 15 Tahun Penjara

×

Hamili Bocah 14 Tahun SBR Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Caption : SBR (47) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resort Metro Bekasi.

CIKARANG– Kepolisian Resort Metro Bekasi mengamankan pria berinisial SBR (47) yang melakukan persetubuhan di bawah umur kepada anak perempuan berinisial S (14).

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan SBR telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat telah menyetubuhi korbannya sejak Januari hingga Desember 2021 silam hingga korban mengandung alias hamil.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial SBR atas persetubuhan dengan anak di bawah umur yang sesungguhnya sudah terjadi sekitar bulan Januari sampai Desember 2021. Kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Kota Bekasi,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan saat gelar perkara, Selasa (19/04).

Ia melanjutkan, sebelum melakukan aksi persetubuhan, tersangka kerap memberikan iming-iming kepada korban yaitu akan memberikan uang sebesar Rp20 ribu. Kemudian, setelah diberikan uang, korban pun dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.

Selain itu, tersangka juga kerap melontarkan ancaman kepada korban agar korban tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk keluarganya.

“Pelaku mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan, Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun,” tutur Gidion.

BACA JUGA : https://bekasiguide.com/2022/04/14/nyawa-tak-tertolong-pemuda-tewas-setelah-bakar-diri/

Meski diketahui menyetubuhi korban sejak setahun lalu, namun SBR mengaku hanya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak dua kali saja. Pengakuan tersangka berbanding terbalik dengan keterangan korban yang mengaku disetubuhi lebih dari dua kali.

“Kalau pengakuan tersangka, dia melakukan hanya dua kali, tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember. Faktanya kemudian korban sekarang hamil 6 bulan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dim)

Example 120x600
Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.

Peristiwa

“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang. Masalah ini tidak kunjung ada solusi karena dalam aksi pertama dan kedua hari ini, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui kami,” ujar Daniel di lokasi aksi dikutip bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.