Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Baru 60 Persen, Bapenda Gencarkan Penelusuran

×

Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Baru 60 Persen, Bapenda Gencarkan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi M. Solikhin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi M. Solikhin mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini masih berada di kisaran 60 persen. Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, Bapenda terus melakukan penelusuran terhadap data wajib pajak dan mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan.

“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masih sekitar 60 persen. Makanya kami melakukan penelusuran agar masyarakat diingatkan bahwa masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan,” kata Solikhin kepada awak media termasuk bekasiguide.com, Kamis 23 Juli 2026.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan secara acak (random). Selain menyasar masyarakat, Bapenda juga akan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Kami juga akan menyampaikan ke masing-masing OPD jika ada pegawai yang belum membayar pajak. Kalau mau menertibkan masyarakat, kita sendiri juga harus tertib,” ujarnya.

Solikhin memaparkan, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini mencapai Rp537 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaan telah menyentuh Rp256 miliar atau sekitar 47,71 persen.

Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp305 miliar. Realisasinya telah mencapai Rp141 miliar atau 46,43 persen.

Menurutnya, peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Jika kepatuhan meningkat 10 persen, potensi tambahan penerimaan dari PKB diperkirakan mencapai lebih dari Rp53 miliar.

“Kalau tingkat kepatuhan naik 10 persen saja, potensi tambahan penerimaannya sekitar Rp53 miliar. Tentu ini akan sangat membantu pencapaian target pendapatan daerah,” jelasnya.

Solikhin juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak karena seluruh penerimaan akan kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Jadi manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan komitmennya menjaga integritas pelayanan di lingkungan Bapenda. Bahkan, pihaknya berencana membuka saluran pengaduan apabila ditemukan petugas yang melakukan pelanggaran.

“Petugas pajak tidak boleh menerima suap, gratifikasi maupun melakukan korupsi. Kalau ada yang macam-macam, laporkan. Saya bahkan akan membuat hotline pengaduan,” tegas Solikhin.

Terkait kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Solikhin mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pelaksanaan program tersebut.

“Program pemutihan itu kewenangan provinsi. Sampai hari ini belum ada, karena dikhawatirkan justru membuat masyarakat menunggu pemutihan dan menunda membayar pajak,” tutupnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Yang saat ini kami berikan adalah program pemberian alat bantu disabilitas bagi warga tidak mampu yang berada di desil 1 sampai dengan 5. Terkait pelatihannya, tentunya Dinas Sosial bekerja sama juga dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyandang disabilitas,” kata Robert dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21Juli 2026.