Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan duka mendalam sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan KRL, Nur Aini Eka Ramdani di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kunjungannya, Cak Imin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah Nur Aini yang dinilai sebagai sosok pejuang keluarga.
“Pertama, saya dan keluarga besar Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga. Kita berdoa semoga almarhumah husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” ujar Cak Imin dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 April 2026.
Cak Imin menegaskan, pemberian santunan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem perlindungan sosial berjalan dengan baik dan negara hadir di tengah masyarakat yang tertimpa musibah.
“Ini bukti bahwa perlindungan sosial yang dibangun berjalan dengan baik. Semua hak diberikan secara bersih sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi peran perusahaan media yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses pencairan santunan dapat dilakukan dengan cepat.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menjelaskan korban yang terdaftar berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja, serta tambahan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
“Di Jaminan Kecelakaan Kerja ini perlu diketahui, bukan hanya kecelakaan pada saat bekerja, tapi pada saat berangkat kerja ataupun pulang kerja. Dan Mbak Nur Aini ini adalah terdeteksi pada saat pulang kerja, sehingga berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, selain juga ada Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiunnya,” jelasnya.
Untuk korban luka-luka, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh biaya perawatan ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis, termasuk penggantian upah selama korban tidak dapat bekerja.
“Pelayanan yang kami berikan adalah totalitas sampai dengan sembuh sesuai dengan indikasi medis, selama mendapat perawatan, pada saat dirawat di rumah sakit tidak bisa bekerja, semua gajinya diberikan sesuai dengan yang didaftarkan pada saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ” pungkas Saiful.








