Bea Cukai Bekasi bersama dengan unsur Satpol PP, TNI- Polri, dan Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang ilegal di Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 28 Agustus 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan antara lain ada 5,5 juta batang rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan 1.877 liter miras ilegal dengan total senilai Rp. 7,8 miliar.
“Jadi yang kami musnahkan ada 5,5 juta batang rokok. Kemudian ada 1.877 liter miras ilegal. Kemudian juga ada 600 kilo ini barang-barang yang mengandung haki, itu hasil hutang kami atas penagihan hutang kami ke perusahaan yang ada di Bekasi,” kata Winarko, Kamis 28 Agustus 2025.
Winarko menjelaskan, barang-barang ilegal disita dari lokasi warung dan perusahaan . Pemusnahan ini dilakuman guna melindungi negara dari kerugian yang diakibatkan oleh peredaran barang ilegal.
“Lokasi penindakkan ada di toko warung, perusahaan ekspedisi dan ada juga yang di jalan. Kami melakukan penyidikan itu ada penindakan di kantor ekspedisi dan kedua di jalan,” jelasnya.
Winarko berharap, dengan adanya penindakan dan pemusnahan ini, seluruh penjual rokok dan minuman keras ilegal bisa mendapatkan efek jera.
“Salah satu harapan kami dengan kita melakukan rilis seperti ini, kita akan menyampaikan ke masyarakat, terutama untuk jaringan rokok ilegal, bahwa kita tidak main-main untuk memberantas rokok ilegal,” tutupnya.