Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulkan penutupan pondok pesantren Dar Et Tauhid di Jakasetia Bekasi Selatan yang menjadi lokasi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Namun, keputusan penutupan masih menunggu kewenangan Kementerian Agama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), untuk membahas penanganan kasus tersebut.
“Salah satu poinnya memang kita menginginkan untuk ditutup juga. Tapi kewenangannya ada di Kementerian Agama. Tugas kita hanya mengusulkan,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 12 Oktober 2026.
Meski demikian, Tri menyebut pemerintah perlu memikirkan nasib para santri dan santriwati yang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Terlebih, para santri berada pada jenjang pendidikan SMA dan SMK sehingga keberlanjutan pendidikan mereka harus menjadi perhatian.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bekasi mulai menginventarisasi pondok pesantren lain di wilayahnya yang memiliki kapasitas untuk menerima para santri terdampak.
“Kami melakukan inventarisasi pondok-pondok pesantren mana yang ada di Kota Bekasi, yang masih memiliki ruangan dan kesempatan agar santri dan santriwati yang hari ini mondok tidak terbengkalai,” ujarnya.
Tri mengatakan, setelah proses pendataan selesai, Pemkot Bekasi berencana mengumpulkan para orang tua untuk membahas pilihan pondok pesantren yang dapat menjadi tempat melanjutkan pendidikan anak-anak mereka.
Selain ketersediaan tempat, pemerintah juga akan mempertimbangkan persoalan biaya pendidikan. Menurutnya, perbedaan biaya antara pondok pesantren lama dan tempat baru berpotensi menjadi beban tambahan bagi keluarga kurang mampu.
Karena itu, Tri menegaskan pemerintah perlu hadir untuk membantu mencarikan solusi pembiayaan melalui koordinasi lintas pemerintahan, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bagi yang mampu, mungkin tidak menjadi persoalan. Yang kami khawatirkan adalah anak-anak dari keluarga yang tidak mampu. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus hadir,” katanya.
Tri berharap, keputusan dari Kementerian Agama dapat segera keluar sehingga langkah lanjutan, termasuk penempatan para santri di pondok pesantren lain, bisa segera dilakukan.
