Empat warga negara (WN) Pakistan harus dideportasi dari Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menemukan sejumlah pelanggaran terkait izin tinggal mereka.
Keempatnya masing-masing berinisial AS, MS, JH, dan HU Mereka dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 19 September 2026 dengan tujuan Karachi, Pakistan.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas Imigrasi Bekasi pada 11 Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi tempat tinggal keempat WN Pakistan tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tempat tinggal mereka berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggal. Petugas kemudian memperluas pemeriksaan dengan mengecek perusahaan yang tercatat sebagai penjamin ITAS Investor yang mereka gunakan.
Hasil penelusuran menemukan perusahaan penjamin tersebut menggunakan fasilitas virtual office. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak terlihat adanya kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut. Pengelola juga menyebut perusahaan memang tercatat sebagai penyewa, tetapi tidak ditemukan aktivitas seperti pertemuan ataupun penerimaan tamu.
Keempat WN Pakistan kemudian diamankan pada 14 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bekasi. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak sebatas memeriksa keberadaan mereka. Aktivitas yang dilakukan serta kesesuaian perusahaan penjamin dengan izin tinggal juga menjadi perhatian petugas.
“Setiap orang asing wajib memberikan data yang benar serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya,” kata Anggi dikutip Bekasiguide.com, Kamis 8 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemegang ITAS Investor maupun perusahaan yang menjadi penjaminnya. Aduan dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian di wilayah Bekasi.
