Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong dunia usaha membuka lapangan kerja formal bagi penyandang disabilitas. Ia menilai keterbatasan fisik tidak boleh menghalangi hak untuk bekerja dan mandiri secara ekonomi.
Hal itu disampaikan Tri saat mengapresiasi MI-Caf 13%, usaha kuliner yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
“MI-Caf 13% membuktikan, ketika diberi kesempatan, penyandang disabilitas bisa berkontribusi nyata. Mereka belajar kerja, melayani pelanggan, dan mengasah keterampilan untuk masuk dunia kerja yang lebih luas,” ujar Tri dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Rabu 23 September 2026.
Usaha tersebut digagas Dika, 21 tahun, penyandang disabilitas yang mendapat dukungan orang tua. Dari usaha kuliner, Dika membuka ruang bagi disabilitas lain untuk bekerja dan berkarya bersama.
Tri menilai inklusivitas tidak boleh berhenti di UMKM. Ia meminta perusahaan, industri, dan perkantoran di Kota Bekasi ikut membuka rekrutmen.
“Penyandang disabilitas punya kemampuan dan potensi. Saya mendorong dunia usaha membuka kesempatan lebih luas di sektor formal. Beri ruang dan lingkungan kerja yang mendukung, agar mereka bisa menunjukkan kemampuan dan mandiri,” katanya.
Menurutnya, hal ini butuh kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan komunitas disabilitas. Dunia usaha diminta menilai pekerja dari kemampuan dan kesesuaian, serta menyiapkan tempat kerja yang aksesibel.
Pemkot Bekasi sendiri melakukan pendataan UMKM disabilitas agar mendapat akses program pengembangan usaha dan pemasaran melalui program ‘Selasa Ceria’.
Di bidang pendidikan, Pemkot mendorong pendidikan ramah disabilitas, termasuk wacana sekolah disabilitas di tiap kecamatan, serta pembinaan atlet NPCI. Atlet disabilitas peraih emas juga diberi bonus Rp30 juta.
“Target kita ekosistem inklusif. Akses pendidikan, pelatihan, pekerjaan, dan usaha harus semakin terbuka agar penyandang disabilitas bisa menentukan masa depannya sendiri,” ujar Tri.
