Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama operasi (KSO) yang berlangsung pada 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” kata Anang dalam siaran pers dikutip Bekasiguide.com, Kamis 17 September 2026.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Anang menyebut kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung saat siaran pers diterbitkan.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ujarnya.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) periode 2009 hingga 2024.
