BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi mengajak perusahaan untuk menyisihkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal yang hingga kini masih belum sepenuhnya terlindungi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Fauzan, mengatakan ajakan tersebut merupakan bagian dari Program SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal). Melalui program itu, perusahaan didorong berperan aktif membangun jaring pengaman sosial dengan mendaftarkan pekerja informal di sekitar wilayah operasionalnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dana CSR.
“Harapannya setiap perusahaan memperkuat jaring pengaman sosial di sekitar perusahaannya. Kenali pekerja mandiri atau pekerja informal di wilayah tersebut. Kalau belum terlindungi, didorong menjadi peserta. Kalau tidak mampu membayar iuran, bisa dibiayai melalui CSR perusahaan,” kata Fauzan dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Juli 2026.
Menurut Fauzan, jumlah pekerja informal di Kota Bekasi diperkirakan mencapai sekitar 500 ribu orang. Namun, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 108 ribu orang atau sekitar 44 persen, sehingga masih terdapat kesenjangan perlindungan yang cukup besar.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan 11.666 pekerja rentan melalui APBD. BPJS Ketenagakerjaan berharap langkah tersebut diikuti lebih banyak perusahaan melalui pemanfaatan dana CSR agar cakupan perlindungan semakin luas.
“Tahun lalu sekitar 40 badan usaha melalui CSR telah melindungi kurang lebih 8 ribu pekerja informal. Tahun ini bahkan ada satu perusahaan yang langsung memberikan perlindungan kepada 5 ribu pekerja rentan di sekitar perusahaannya. Harapannya semakin banyak badan usaha yang mengikuti langkah tersebut,” ujar Fauzan.
Selain menggandeng badan usaha, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui Gerakan Sadar Jaminan Sosial yang melibatkan camat, lurah, RT/RW, hingga pengurus tempat ibadah. Upaya ini dilakukan untuk memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
