Politik

Komisi I DPRD Kota Bekasi Kawal Aduan PPPK Angkatan 2025 Terkait TPP

Komisi I DPRD Kota Bekasi akan mengawal aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 yang mengadukan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya Rp1,5 juta. Aduan tersebut disampaikan saat audiensi bersama Aliansi Merah Putih di DPRD Kota Bekasi, Rabu (15/7).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan seluruh aspirasi yang disampaikan para PPPK agar tercipta rasa keadilan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hari ini kami mendengar keluhan dan aduan pegawai P3K yang sudah bekerja optimal, tetapi TPP mereka hanya sebesar Rp1,5 juta. Kami akan perjuangkan seluruh aduan mereka agar keadilan tercipta,” ujar Murfati dikutip bekasiguide.com, Rabu 15 Juli 2026.

Aliansi Merah Putih merupakan gabungan 18 forum PPPK di Indonesia yang memperjuangkan nasib dan kesejahteraan ASN PPPK. Organisasi tersebut dipimpin Ketua Umum Fadlun Abdillah. Sementara Ketua Aliansi Merah Putih Kota Bekasi, Darus, menilai pemberian TPP seharusnya berlaku sama bagi seluruh ASN dan PPPK.

Persoalan ini mencuat setelah terbit Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53.org/1/2025 yang menetapkan PPPK angkatan pertama tahun 2025 menerima TPP Rp1,5 juta, sedangkan PPPK lainnya sebesar Rp3 juta.

Menurut Darus, apabila dilakukan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil kepada seluruh pegawai, bukan hanya PPPK angkatan pertama tahun 2025.

“Kenapa ada pembedaan, seharusnya semua ikut merasakan. Kalau ada efisiensi ya semua diberlakukan adil, bukan hanya P3K angkatan pertama ini saja, kami menuntut keadilan,” kata Darus.

Murfati menambahkan Komisi I akan melakukan cross check terhadap Perwal yang mengubah TPP serta memanggil OPD terkait untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan panggil OPD terkait dan meminta wali kota untuk meninjau ulang kebijakan, sehingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan,” pungkas Murfati.

Penulis: TonEditor: Bams
Exit mobile version