Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengakui adanya kelalaian petugas dalam pengelolaan obat kadaluwarsa yang sempat diberikan kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga, Kota Bekasi.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan menjatuhkan sanksi kepada apoteker yang bertanggung jawab, memberikan teguran kepada kepala puskesmas, serta melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
Satia mengatakan, obat kedaluwarsa tersebut diduga lolos akibat kurang telitinya proses pemeriksaan saat obat diterima dari gudang farmasi.
“Memang ada kelalaian. Obat itu terselip di antara obat yang didrop dari gudang obat. Kami membeli hampir 2.000 blister, kemungkinan pengecekannya tidak dilakukan secara menyeluruh,” kata Satia dikutip Bekasiguide.com, Rabu 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan mensyaratkan obat yang diterima memiliki masa kedaluwarsa minimal dua tahun. Namun, dalam pengiriman pada 2025 ditemukan sejumlah obat dengan sisa masa berlaku sekitar enam bulan sehingga akhirnya lolos ke puskesmas.
Atas temuan tersebut, Dinas Kesehatan langsung menarik apoteker yang bertanggung jawab ke dinas untuk menjalani pembinaan. Selain itu, kepala Puskesmas Rawa Tembaga juga telah diberikan teguran.
“Kami sudah memberikan sanksi kepada tenaga apotekarnya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan obat. Kami tarik ke Dinas Kesehatan untuk pembinaan. Kami juga meminta BKPSDM melakukan audit untuk menentukan sanksi yang dapat dikenakan,” ujarnya.
Selain memberikan sanksi, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh stok obat di puskesmas di Kota Bekasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Insyaallah saya berusaha menjamin tidak ada lagi obat kedaluwarsa. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar pemeriksaan dilakukan lebih detail,” ucap Satia.
Menurutnya, petugas juga telah mendatangi pasien yang sempat menerima obat dari stok tersebut untuk melakukan pengecekan dan mengganti obat yang diberikan.
Satia mengakui kelalaian petugas tidak dapat dibenarkan meski beban kerja di fasilitas kesehatan cukup tinggi. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan obat akan diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
