Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan wilayah Sumatera, Bekasi, hingga Bali.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial IR, VST, MA, ASA, dan MJP dengan total barang bukti sabu lebih dari 2 kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Dari tangan IR, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka VST di wilayah Bogor Selatan dengan barang bukti sekitar 2,65 kilogram sabu.
“Dari hasil pengembangan beberapa kejadian, pertama kami mengamankan tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Dari tangan tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram. Kemudian dari hasil pengembangan terhadap tersangka IR, kami kembali mengamankan tersangka berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka VST, kami menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 2,65 kilogram,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 23 Juni 2026.
Dari pengembangan lanjutan, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP. Tersangka ASA dan MJP ditangkap di Denpasar, Bali, dengan barang bukti tambahan sekitar 101 gram sabu. Jaringan ini diketahui memiliki peran berbeda dalam distribusi narkotika di sejumlah wilayah.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Barang diduga berasal dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali. Transaksi dilakukan melalui media sosial, sementara pengiriman menggunakan transportasi umum.
“Kasus ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang diperoleh dari wilayah Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi, dan sebagian dikirim ke Bali,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
