Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengungkapkan bahwa anggaran untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bekasi masih belum mencukupi.
Saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Satia menyebut kebutuhan anggaran PBI bagi masyarakat tidak mampu mencapai Rp189 miliar. Sementara anggaran yang tersedia pada tahun 2026 baru sebesar Rp125 miliar.
“Dan juga saya sampaikan kebutuhan kita membayar PBI untuk 350 ribu masyarakat yang tidak mampu. Anggarannya sebenarnya dibutuhkan Rp189 miliar. Di tahun ini, PBI murni kita baru punya Rp125 miliar,” kata Satia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 18 Juni 2026.
Menurutnya, kekurangan anggaran tersebut diharapkan dapat ditutupi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Namun, hingga saat ini pencairan dana tersebut masih dinantikan.
“Kita harapkan nanti kekurangannya kalau dana DBH CHT keluar, itu yang bisa kita tambahkan. Itu kalau keluar, Pak. Kalau enggak keluar saya juga bingung bayarnya dari mana lagi ini,” ujarnya.
Karena itu, Satia meminta dukungan DPRD Kota Bekasi untuk mengawal ketersediaan anggaran kesehatan, khususnya bagi warga yang masuk kategori tidak mampu dan membutuhkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Ia menegaskan, keberlangsungan program PBI sangat penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
“Jadi saya minta tolong dikawal anggarannya,” ucapnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus berupaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi ratusan ribu warga penerima bantuan, sembari menunggu kepastian tambahan pendanaan dari pemerintah pusat melalui skema DBH CHT.
