Uncategorized

Rumah Quran di Jatiasih Dibobol Maling, Polisi Ringkus 5 Pelaku

Aksi pencurian yang terjadi di Rumah Quran Ummu Khadijah di wilayah Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap lima orang, terdiri dari satu pelaku pencurian dan empat penadah barang hasil kejahatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 19 Maret 2026. Pelaku berinisial IH diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, lalu membobol jendela menggunakan cangkul yang ditemukan di sekitar lokasi.

“Pelaku masuk ke dalam saat bangunan dalam keadaan kosong. Setelah itu mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 27 Maret 2026.

Setelah para santriwati dan pengajar kembali, mereka mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Dari hasil pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib.

Barang yang hilang antara lain 22 handphone, 3 laptop, 2 tablet, serta uang tunai Rp3 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap IH di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur, pada Selasa 24 Maret 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan empat orang penadah, yakni GD, SY, N, dan R, yang diduga menampung dan membantu menjual barang hasil curian.

“Setelah pelaku utama diamankan, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para penadah,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 20 handphone, 3 laptop, 2 tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan saat beraksi.

Kini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah lainnya dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana.

Penulis: Salma Editor: Bams
Exit mobile version