Politik

Seleksi Baznas Masuk Tahap Akhir, DPRD Kota Bekasi Minta Pansel Profesional dan Transparan

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin.

Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi disebut telah memasuki tahap akhir. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Alimudin, meminta panitia seleksi (pansel) agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Alimudin menegaskan, Baznas merupakan lembaga yang mengelola dana umat dalam jumlah besar sehingga membutuhkan pengelola yang kompeten dan berintegritas.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Baznas mengelola dana besar dari umat, bukan dana kecil. Maka perlu pengelola yang profesional agar dampak manfaatnya dalam pengentasan kemiskinan bisa benar dirasakan,” kata Alimudin, Senin 20 Januari 2026.

Ia menilai profesionalisme pengelolaan Baznas menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, pansel diminta memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan prinsip keterbukaan.

“DPRD meminta pansel Baznas agar bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Profesionalisme pengelolaan Baznas diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alimudin menekankan pentingnya pansel menyeleksi calon pimpinan yang memiliki kemampuan dalam mengelola dana umat serta memahami regulasi yang berlaku.

Menurutnya, akan lebih baik jika calon pimpinan Baznas memiliki sertifikasi serta jaringan filantropi yang luas, sehingga program-program Baznas dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

“Pansel harus menyeleksi calon pimpinan yang profesional mengelola uang umat, paham regulasi, lebih bagus jika calon telah bersertifikat dan mempunyai jaringan filantropi yang luas,” katanya.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan Wali Kota Bekasi sebagai pihak penentu akhir dalam pengajuan pimpinan Baznas agar dapat menyeimbangkan unsur yang ada dalam komposisi kepemimpinan.

Alimudin menyebut hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, khususnya Pasal 33, yang mengatur bahwa pimpinan Baznas berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

“DPRD juga mengingatkan wali kota sebagai penentu akhir dalam pengajuan pimpinan Baznas untuk bisa menyeimbangkan unsur ulama, tokoh masyarakat, dan tenaga profesional dalam memilih pimpinan Baznas,” tandasnya.

Exit mobile version