Metropolitan

Wali Kota Bekasi Pastikan Operasional Rumah Sakit Tetap Berjalan, Singgung Serah Terima Aset Tirta Bhagasasi

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Tengah)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa operasional rumah sakit di Kota Bekasi tidak boleh terganggu meski pemerintah daerah menghadapi beban belanja pegawai yang cukup besar setiap bulannya.

Menurut Tri, dengan kapasitas fiskal yang dimiliki Kota Bekasi, pemerintah daerah masih mampu menjaga keberlangsungan layanan publik strategis, termasuk sektor kesehatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Operasional rumah sakit tidak boleh berhenti. Untuk kota sebesar Bekasi dengan Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar, saya kira masih dalam kondisi yang aman,” ujar Tri kepada wartawan usai apel pagi Senin 05 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Bekasi setiap bulan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 hingga Rp70 miliar untuk belanja pegawai. Angka tersebut belum termasuk kewajiban lain seperti pembayaran gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kebutuhan anggaran menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Jumlah pegawai kita cukup besar. Setiap bulan hampir Rp60–70 miliar harus disiapkan untuk membayar pegawai. Itu belum termasuk gaji ke-13, TPP, dan kebutuhan lainnya,” katanya.

Selain persoalan anggaran, Tri juga menyinggung belum tuntasnya proses serah terima aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di kawasan Patriot. Ia menyebut, persoalan tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada akhir Desember lalu, sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.

Tri mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat untuk menjembatani koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar konsistensi tata kelola pemerintahan tetap terjaga.

“Saya sudah bicara dengan Pak Gubernur agar konsistensi pemerintahan ini berjalan. Bukan karena ada persoalan tertentu, tapi karena memang sudah ada janji dan kesepakatan bahwa proses ini dilaksanakan pada akhir Desember,” ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat juga telah meminta agar Wali Kota dan Bupati Bekasi segera duduk bersama untuk menyelesaikan proses serah terima aset tersebut. Bahkan, menurut Tri, serah terima idealnya sudah dilakukan pada 31 Desember lalu.

“Ini kan sudah lewat dari jadwal. Saya kembali menghubungi Pak Gubernur untuk mengoptimalkan komunikasi antara dua daerah, kota dan kabupaten,” katanya.

Tri menegaskan, secara substansi proses pembayaran atas aset tersebut telah selesai. Oleh karena itu, serah terima administrasi dinilai tidak memiliki alasan untuk terus tertunda.

“Intinya proses pembayaran sudah selesai. Ini juga bagian dari amanat dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar segera dituntaskan. Apapun kondisinya, karena yang diserahkan adalah aset dan administrasi kepala daerah,” pungkasnya.

Metropolitan

Ade Kuswara Kunang, merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Ia resmi dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Namun, belum genap satu tahun menjabat, Ade diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025.

Exit mobile version