Seorang pemuda bernama Ata Supriyadi alias Surya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat usai menipu sejumlah korban dengan menawarkan lowongan kerja fiktif di berbagai perusahaan industri di wilayah Kabupaten Bekasi. Korban dijanjikan bisa langsung bekerja setelah membayar biaya administrasi antara Rp 5 juta hingga Rp. 8 juta.
Kasus ini terungkap setelah lima orang korban melapor ke polisi karena tak kunjung mendapat panggilan kerja dari perusahaan yang disebutkan pelaku. Pada korban sebelumnya diyakinkan bahwa mereka akan diterima bekerja di industri besar seperti PT Nesinak Industri, PT Indofood Sukses Makmur, PT Indonesia TRC Industry, hingga Lazada Logistics.
Menurut keterangan polisi, pelaku meminta uang administrasi kepada korban dengan dalih sebagai biaya masuk kerja. Para korban lalu melakukan transfer ke rekening yang diberikan pelaku, yakni rekening Bank Mandiri atas nama Siti Fatmawati. Setelah uang ditransfer, pelaku menjanjikan korban akan segera dipanggil bekerja.
“Namun sampai sekarang para korban tidak masuk kerja,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers, Senin 8 Desember 2025.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat langsung bisa mengamankan pelaku pada Rabu 3 Desember 2025. Polisi turut mengamankan barang bukti enam belas lembar bukti transfer, serta dua lembar kwitansi pembayaran yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.








