Peristiwa

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi, Kerugian Rp 7 Miliar

Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi di National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinsial KD dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, berinsial NY.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tersangka ada dua orang, inisial KD laki-laki dan 2 NY, tersangka pertama adalah ketua NPCI, tersangka kedua adalah mantan bendara NPCI Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Dari hasil penyelidikan dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, dua tersangka ini dinilai merugikan negara sekitar Rp7 miliar.

“Dari peristiwa tadi yang saya sampaikan memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158, ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor inspektorat kabupaten Bekasi,” lanjut Mustofa.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk bukti uang tunai, bukti transfer dan dokumen.

“Dalam kasus ini sebanyak 29 barang bukti termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024, mutasi rekening atas nama Joko Purnomo, Siti Fauziah, Nurul Aripin, Shinta Setiaasih, empat SPK tanpa nomor registrasi yang jumlahnya mencapai Rp.2.430.000.000. Juga sisa uang tunai Rp400 juta serta riwayat pembelian kendaraan dari Auto 2000 Dramaga Bogor,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 9 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Peristiwa

“Kami dapat laporan dari warga bahwasannya terjadi peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan korban perempuan masih kritis di rumah sakit. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga korban,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.

Peristiwa

“Intinya kejadian tersebut memang benar adanya. Kami mohon maaf kepada seluruh konsumen karena memang terjadi campuran air pada bahan bakar. Dari pihak SPBU kami sudah bertanggung jawab dan seluruh kendaraan terdampak sudah kami tangani,” ujar Ragil dikutip Bekasiguide.com, Minggu 1 Maret 2026.

Exit mobile version