Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi di National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinsial KD dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, berinsial NY.
“Tersangka ada dua orang, inisial KD laki-laki dan 2 NY, tersangka pertama adalah ketua NPCI, tersangka kedua adalah mantan bendara NPCI Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.
Dari hasil penyelidikan dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, dua tersangka ini dinilai merugikan negara sekitar Rp7 miliar.
“Dari peristiwa tadi yang saya sampaikan memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158, ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor inspektorat kabupaten Bekasi,” lanjut Mustofa.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk bukti uang tunai, bukti transfer dan dokumen.
“Dalam kasus ini sebanyak 29 barang bukti termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024, mutasi rekening atas nama Joko Purnomo, Siti Fauziah, Nurul Aripin, Shinta Setiaasih, empat SPK tanpa nomor registrasi yang jumlahnya mencapai Rp.2.430.000.000. Juga sisa uang tunai Rp400 juta serta riwayat pembelian kendaraan dari Auto 2000 Dramaga Bogor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 9 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.








