Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi, Kerugian Rp 7 Miliar

×

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi, Kerugian Rp 7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi di National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinsial KD dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, berinsial NY.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tersangka ada dua orang, inisial KD laki-laki dan 2 NY, tersangka pertama adalah ketua NPCI, tersangka kedua adalah mantan bendara NPCI Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Dari hasil penyelidikan dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, dua tersangka ini dinilai merugikan negara sekitar Rp7 miliar.

“Dari peristiwa tadi yang saya sampaikan memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158, ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor inspektorat kabupaten Bekasi,” lanjut Mustofa.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk bukti uang tunai, bukti transfer dan dokumen.

“Dalam kasus ini sebanyak 29 barang bukti termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024, mutasi rekening atas nama Joko Purnomo, Siti Fauziah, Nurul Aripin, Shinta Setiaasih, empat SPK tanpa nomor registrasi yang jumlahnya mencapai Rp.2.430.000.000. Juga sisa uang tunai Rp400 juta serta riwayat pembelian kendaraan dari Auto 2000 Dramaga Bogor,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 9 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.