Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, meminta rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC) ditunda. Ia menegaskan kebijakan itu tidak boleh diberlakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi, terutama status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), dipastikan selesai.
“Saya bukan menolak, tapi ditunda dulu saja. Jangan dulu berbayar,” kata Nuryadi dikutip bekasiguide.com, Kamis, 20 November 2025.
Menurut Nuryadi, persoalan utama GGC adalah PSU yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kondisi itu membuat lahan parkir masih menjadi hak pengembang dan belum berstatus aset pemerintah, sehingga penerapan parkir berbayar belum memiliki dasar kuat.
“Aset belum diserahkan PSU-nya ke pemerintah? Berarti belum resmi sebagai PSU. Itu masih hak pengembang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjawab klaim Paguyuban Ruko GGC yang menyebut hanya tersisa sembilan unit ruko yang belum terjual sehingga PSU seharusnya sudah diserahkan. Nuryadi menegaskan aturan tidak bisa diberlakukan jika syarat administratif belum dipenuhi.
Ia menyebut potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa dijadikan alasan untuk memaksakan kebijakan. Terlebih bila pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga, bukan pengembang atau pemerintah.
“Sekalipun itu bisa menaikkan PAD, tapi kalau caranya salah misalnya pengembang melemparkan ke pihak ketiga itu masalah,” ujarnya.
Nuryadi juga menyoroti keluhan warga soal kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hingga Rp 945.000 per bulan dari sebelumnya Rp 500.000. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan tata kelola kawasan GGC belum tertata baik.
“Dari situ terlihat bahwa tata kelolanya masih berantakan,” ujarnya.
DPRD meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyelesaikan persoalan GGC, mulai dari penertiban PSU hingga evaluasi tata kelola kawasan, agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat.
“Jangan tunda-tunda. Selesaikan sesuai mekanisme yang ada. Selama syarat dan prasyaratnya masih kurang, pemerintah tidak boleh memaksa bahwa itu harus berbayar,” tegasnya.
Nuryadi juga menyarankan Paguyuban Ruko GGC untuk datang ke DPRD agar persoalan ini dibahas dalam forum komisi dan mendapat solusi tanpa memicu konflik baru.
Sebelumnya, Paguyuban Ruko GGC menolak rencana parkir berbayar yang diumumkan Property Office Management (POM) GGC melalui surat bernomor 184/POM-GGC/X/2025. Warga menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena PSU kawasan belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
