Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mendampingi karyawan SPPG berinisial RD (28) di Jatiasih yang diduga mengalami tindak pidana kekerasan dan pelecehan oleh atasannya M. Kevin Pradhana.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai mengunjungi Sekolah Rakyat di wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Kan kalau menurut saya sudah diambil satu tindakan tegas. Dari Badan Gizi Nasional menonjob kan. Sekarang prosesnya menjadi proses hukum pidana. Kita kawal saja. Di Polres Metro Bekasi,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian korban yang sudah berani speak up atau melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saya kira hal-hal itu kan bagian dari perlindungan warga masyarakat kota Bekasi. Untuk mendapatkan haknya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Tri menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota dan tim hukum agar kasus yang menimpa karyawan SPPG ini terus berlanjut.
“Saya akan selalu berkomunikasi dengan Pak Kapolres. Dan juga tim hukum saya. Kemudian juga ada tim ahli. Dan kemudian bagaimana proses yang sedang dijalankan. Itu harus sesuai dengan kebutuhan. Dan mendapatkan haknya,” tutupnya.
